Andi Ahmad S
Kamis, 30 Oktober 2025 | 18:20 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) bersiap keluar ruangan sidang usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym]
Baca 10 detik
  • Harvey Moeis, terpidana korupsi timah, resmi dieksekusi dan menjalani vonis 20 tahun penjara di Lapas Cibinong sejak Juli 2025. 

  • Kejagung mengonfirmasi eksekusi badan Harvey Moeis menyusul ditolaknya kasasi dan putusan inkrah dari Mahkamah Agung. 

  • Vonis 20 tahun penjara Harvey Moeis juga diikuti denda Rp1 miliar dan wajib bayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun. 

SuaraBogor.id - Terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Harvey Moeis, kini resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Eksekusi vonis 20 tahun penjara terhadap suami Sandra Dewi ini telah dilaksanakan sejak Juli 2025, menyusul putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, di Jakarta pada Kamis (30/10/2025), mengonfirmasi pelaksanaan eksekusi tersebut.

"Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah," kata Anang.

Anang menambahkan bahwa Harvey Moeis dieksekusi penjara ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan diterimanya putusan kasasi dengan Nomor 5009 K/ Pid.Sus / 2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025, serta surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor : Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 tertanggal 18 Juli 2025.

"Berdasarkan surat perintah tersebut, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis. Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025," jelasnya.

Mahkamah Agung pada Juli 2025 telah memutuskan menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT). Dengan demikian, vonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah ini tetap berlaku.

Selain pidana badan, Harvey Moeis juga tetap divonis denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: 5 Poin Penting Video Viral Istri Kades di Cigudeg Pamer Uang: Dari Camat dan Komentar Pedas Netizen

Ia wajib membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan delapan bulan kurungan. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.

Praktik korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp300 triliun. Eksekusi ke Lapas Cibinong ini menjadi babak akhir bagi Harvey Moeis dalam kasus korupsi mega proyek yang merugikan negara triliunan rupiah. [Antara].

Load More