-
Harvey Moeis, terpidana korupsi timah, resmi dieksekusi dan menjalani vonis 20 tahun penjara di Lapas Cibinong sejak Juli 2025.
-
Kejagung mengonfirmasi eksekusi badan Harvey Moeis menyusul ditolaknya kasasi dan putusan inkrah dari Mahkamah Agung.
-
Vonis 20 tahun penjara Harvey Moeis juga diikuti denda Rp1 miliar dan wajib bayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun.
SuaraBogor.id - Terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Harvey Moeis, kini resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Eksekusi vonis 20 tahun penjara terhadap suami Sandra Dewi ini telah dilaksanakan sejak Juli 2025, menyusul putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, di Jakarta pada Kamis (30/10/2025), mengonfirmasi pelaksanaan eksekusi tersebut.
"Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah," kata Anang.
Anang menambahkan bahwa Harvey Moeis dieksekusi penjara ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan diterimanya putusan kasasi dengan Nomor 5009 K/ Pid.Sus / 2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025, serta surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor : Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 tertanggal 18 Juli 2025.
"Berdasarkan surat perintah tersebut, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis. Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025," jelasnya.
Mahkamah Agung pada Juli 2025 telah memutuskan menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT). Dengan demikian, vonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah ini tetap berlaku.
Selain pidana badan, Harvey Moeis juga tetap divonis denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: 5 Poin Penting Video Viral Istri Kades di Cigudeg Pamer Uang: Dari Camat dan Komentar Pedas Netizen
Ia wajib membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan delapan bulan kurungan. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.
Praktik korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp300 triliun. Eksekusi ke Lapas Cibinong ini menjadi babak akhir bagi Harvey Moeis dalam kasus korupsi mega proyek yang merugikan negara triliunan rupiah. [Antara].
Berita Terkait
-
5 Poin Penting Video Viral Istri Kades di Cigudeg Pamer Uang: Dari Camat dan Komentar Pedas Netizen
-
Nenek Sebatang Kara Hidup Gelap Gulita Bertahun-tahun, Dinsos Bogor Sentil Kades: Harus Peka
-
Pamer Uang Segepok, Istri Kades di Bogor Bikin Geger! Dituding Tak Masalah Soal Penutupan Tambang
-
Bukan Cuma Puncak! Pamijahan Tawarkan Paket Komplet Adventure dan Instagenic di Bogor
-
Detik-detik Tegang di Pasar Parung: 15 Mobil Ormas Menyerbu Kantor Pengelola, Ini Kronologinya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Jadwal KRL Bogor-Jakarta 15 Desember 2025: Keberangkatan Awal hingga Kereta Terakhir
-
Modal 900 Ribuan! Ini Rekomendasi Sepeda Bapak-Bapak di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai
-
Bukan Sopir Tetap! Ini Pengakuan Kepala SPPG Utara Soal Mobil Maut Penabrak 18 Siswa dan Guru SD
-
Dukungan Rumah BUMN BRI Dorong Malessa Naik Kelas dan Siap Ekspor
-
Waspada Libur Nataru! Tanggal Ini Diprediksi Jadi Puncak Macet di Pintu Masuk Bogor