-
Harvey Moeis dieksekusi ke Lapas Cibinong pada Juli 2025 setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya, menguatkan vonis 20 tahun penjara.
-
Vonis diperberat dari 6 tahun 6 bulan di tingkat pertama menjadi 20 tahun di tingkat banding, serta kewajiban membayar denda dan uang pengganti.
-
Korupsi tata niaga timah yang dilakukan Harvey Moeis merugikan negara Rp300 triliun, disertai kewajiban denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp420 miliar.
SuaraBogor.id - Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menyeret nama Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, telah mencapai babak akhir.
Setelah melalui serangkaian proses hukum, Harvey Moeis kini resmi menjalani hukumannya.
Berikut adalah 4 fakta penting dari kasus korupsi mega proyek Harvey Moeis yang merugikan negara triliunan rupiah ini:
1. Harvey Moeis Resmi Dieksekusi ke Lapas Cibinong dengan Vonis 20 Tahun Penjara
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa terpidana Harvey Moeis telah dieksekusi menjalani vonis 20 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Eksekusi ini dilakukan sejak Juli 2025, menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
2. Vonis Hukuman Diperberat Hingga Tingkat Banding
Vonis terhadap Harvey Moeis mengalami perubahan di setiap tingkatan pengadilan.
Pengadilan Tingkat Pertama (PN Jakarta Pusat): Divonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Baca Juga: 3 Fakta Mengejutkan dari Kasus Wanita Paruh Baya Tanpa Listrik di Pamijahan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Banding): Memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Mahkamah Agung (Kasasi): Menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, sehingga vonis 20 tahun penjara dari tingkat banding resmi berlaku.
3. Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp420 Miliar
Selain pidana badan 20 tahun, Harvey Moeis juga wajib membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan delapan bulan kurungan. Lebih lanjut, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar, dengan ketentuan subsider 10 tahun penjara jika tidak dibayar.
4. Kerugian Negara Mencapai Angka Fantastis Rp300 Triliun
Dalam perkara ini, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.
Berita Terkait
-
3 Fakta Mengejutkan dari Kasus Wanita Paruh Baya Tanpa Listrik di Pamijahan
-
Harvey Moeis Resmi Jalani Vonis 20 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Bogor
-
5 Poin Penting Video Viral Istri Kades di Cigudeg Pamer Uang: Dari Camat dan Komentar Pedas Netizen
-
Nenek Sebatang Kara Hidup Gelap Gulita Bertahun-tahun, Dinsos Bogor Sentil Kades: Harus Peka
-
Pamer Uang Segepok, Istri Kades di Bogor Bikin Geger! Dituding Tak Masalah Soal Penutupan Tambang
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
Terkini
-
Miris! Guru SDN di Cibinong Diduga 'Lombakan' Uang Kas Siswa untuk Cepat Pulang
-
BRI 130 Tahun, Menjaga Warisan Kerakyatan dan Melaju dalam Transformasi Digital
-
Jadwal KRL Bogor-Jakarta 15 Desember 2025: Keberangkatan Awal hingga Kereta Terakhir
-
Modal 900 Ribuan! Ini Rekomendasi Sepeda Bapak-Bapak di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai
-
Bukan Sopir Tetap! Ini Pengakuan Kepala SPPG Utara Soal Mobil Maut Penabrak 18 Siswa dan Guru SD