-
Polres Bogor menangkap dua pelaku (RS dan AH) pembunuhan berencana sopir taksi online di Tol Jagorawi saat mereka sedang bersembunyi di Ciamis.
-
Pelaku pembunuhan (RS dan AH) ditangkap saat sedang "paniisan" di makam keramat di Ciamis, berharap mendapat pertolongan gaib untuk lolos dari Polisi.
-
Kedua tersangka menjerat leher korban dan memukulnya. Mereka disangkakan Pasal 365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
SuaraBogor.id - Polres Bogor berhasil mengamankan dua pelaku pembunuhan berencana kepada supir taksi online di Tol Jagorawi KM 300, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan kedua pelaku berinisial RS dan AH. Keduanya merupakan pelanggan taksi online yang dikendarai korban U.
Polisi menjelaskan, setelah melakukan pembunuhan, para pelaku kemudian berkeliling untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa.
"Sempat berputar-putar ke beberapa lokasi untuk memastikan bahwa korban ini sudah meninggal dunia atau belum. Setelah meninggal dunia yaitu di area Tol Jagorawi pelaku lakban dan melakban tangan dan kaki korban," kata dia, Kamis 13 November 2025.
Sialnya, setelah membuang korban, mobil yang dikendarai oleh para pelaku itu mengalami mogok di wilayah Sentul Utara. Ia kemudian memanggil Towing untuk membawa mobilnya ke bengkel.
"Mogok di dekat gerbang tol Sentul Utara, di mana selanjutnya kedua pelaku ini memanggil mobil towing dan membawa ke salah satu bengkel yang ada di Citeureup," jelas dia.
Para pelaku akhirnya batal mengambil mobil tersebut dan langsung melarikan diri ke wilayah Ciamis dan ditangkap di sebuah makam keramat.
"Setelah menaruh mobilnya di bengkel tersebut kedua pelaku melarikan diri ke Ciamis sampai akhirnya dapat tertangkap oleh tim gabungan dari satreskrim Polres Bogor," jelas dia.
"Kedua tersangka ini kemarin saat ditahan sedang melakukan paniisan atau berharap mendapat pertolongan dari hal-hal gaib yang dilakukan di salah satu tempat pemakaman yang ada di Ciamis gitu," lanjutnya.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan! Mahasiswi Unpak yang Jatuh dari Lantai 3 Tinggalkan Surat Pilu: Maafkan Ira
Kepada para pelaku disangkakan pasal 365 ayat 4 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pengalaman 20 tahun.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Tag
Berita Terkait
-
Fakta Mengejutkan! Mahasiswi Unpak yang Jatuh dari Lantai 3 Tinggalkan Surat Pilu: Maafkan Ira
-
Uji Coba Timnas U-22 vs Mali di Bogor, Ferrari Ungkap Strategi Rahasia Racikan Indra Sjafri
-
Detik-Detik Mengerikan! Mahasiswi Unpak Bogor Tiba-Tiba Terjun Bebas dari Lantai 3
-
Identitas Pembunuh Driver di Tol Jagorawi Dikantongi Polisi, Tinggal Tunggu Waktu Ditangkap!
-
Misteri Mayat di Pinggir Tol Jagorawi Terkuak: Korban Adalah Driver Taksi Online
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Petugas Damkar Kota Bogor Kemalingan Motor, Curhat Pilu: Boleh Kan Kami Sekali-kali Minta Tolong?
-
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, BRI Borong Penghargaan Pemberdayaan Ekonomi Akar Rumput
-
Buntut Drama Salah Tangkap di Parungpanjang, 3 Polisi di Bogor Dicopot dari Jabatan
-
Hanya 8 Bulan! Rahasia di Balik Megahnya Masjid Nurul Wathon Bogor yang Tuntas Kilat
-
Usai Gus Miftah, Giliran Ustaz Abdul Somad Siap Guncang Masjid Raya Pakansari Januari 2026