-
Polres Bogor menangkap dua pelaku (RS dan AH) pembunuhan berencana sopir taksi online di Tol Jagorawi saat mereka sedang bersembunyi di Ciamis.
-
Pelaku pembunuhan (RS dan AH) ditangkap saat sedang "paniisan" di makam keramat di Ciamis, berharap mendapat pertolongan gaib untuk lolos dari Polisi.
-
Kedua tersangka menjerat leher korban dan memukulnya. Mereka disangkakan Pasal 365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
SuaraBogor.id - Polres Bogor berhasil mengamankan dua pelaku pembunuhan berencana kepada supir taksi online di Tol Jagorawi KM 300, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan kedua pelaku berinisial RS dan AH. Keduanya merupakan pelanggan taksi online yang dikendarai korban U.
Polisi menjelaskan, setelah melakukan pembunuhan, para pelaku kemudian berkeliling untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa.
"Sempat berputar-putar ke beberapa lokasi untuk memastikan bahwa korban ini sudah meninggal dunia atau belum. Setelah meninggal dunia yaitu di area Tol Jagorawi pelaku lakban dan melakban tangan dan kaki korban," kata dia, Kamis 13 November 2025.
Sialnya, setelah membuang korban, mobil yang dikendarai oleh para pelaku itu mengalami mogok di wilayah Sentul Utara. Ia kemudian memanggil Towing untuk membawa mobilnya ke bengkel.
"Mogok di dekat gerbang tol Sentul Utara, di mana selanjutnya kedua pelaku ini memanggil mobil towing dan membawa ke salah satu bengkel yang ada di Citeureup," jelas dia.
Para pelaku akhirnya batal mengambil mobil tersebut dan langsung melarikan diri ke wilayah Ciamis dan ditangkap di sebuah makam keramat.
"Setelah menaruh mobilnya di bengkel tersebut kedua pelaku melarikan diri ke Ciamis sampai akhirnya dapat tertangkap oleh tim gabungan dari satreskrim Polres Bogor," jelas dia.
"Kedua tersangka ini kemarin saat ditahan sedang melakukan paniisan atau berharap mendapat pertolongan dari hal-hal gaib yang dilakukan di salah satu tempat pemakaman yang ada di Ciamis gitu," lanjutnya.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan! Mahasiswi Unpak yang Jatuh dari Lantai 3 Tinggalkan Surat Pilu: Maafkan Ira
Kepada para pelaku disangkakan pasal 365 ayat 4 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pengalaman 20 tahun.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Tag
Berita Terkait
-
Fakta Mengejutkan! Mahasiswi Unpak yang Jatuh dari Lantai 3 Tinggalkan Surat Pilu: Maafkan Ira
-
Uji Coba Timnas U-22 vs Mali di Bogor, Ferrari Ungkap Strategi Rahasia Racikan Indra Sjafri
-
Detik-Detik Mengerikan! Mahasiswi Unpak Bogor Tiba-Tiba Terjun Bebas dari Lantai 3
-
Identitas Pembunuh Driver di Tol Jagorawi Dikantongi Polisi, Tinggal Tunggu Waktu Ditangkap!
-
Misteri Mayat di Pinggir Tol Jagorawi Terkuak: Korban Adalah Driver Taksi Online
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
IMSO ke-23 Digelar di Depok, 404 Siswa dari 23 Negara Ikuti Kompetisi Matematika dan Sains
-
Imbas Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Dirjen PAS Minta Semua Bangunan Liar Dibongkar
-
KPK Pasang Mata di Lapas Cibinong, Buka Peluang Usut Dugaan Korupsi
-
Tugas Sekolah Berbuah Dua Buku, Siswa SMA Kemala Bhayangkara Gunungsindur Tembus Dunia Literasi
-
65 Lapak PKL Jalan Nyi Raja Permas Dibongkar