Andi Ahmad S
Jum'at, 05 Desember 2025 | 04:25 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak terjadi di Bogor. [Istimewa]
Baca 10 detik

Seorang balita M (4 tahun 7 bulan) menjadi korban kritis penganiayaan berulang oleh ayah tirinya di Bogor. Ia kini dirawat intensif di RSUD Kota Bogor.

Pelaku, ayah tiri korban, melakukan kekerasan berat berulang kali karena merasa kesal terhadap korban yang dianggap susah diatur atau rewel.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, kondisi korban sangat memprihatinkan dan masih kritis akibat luka serius dari tindakan penganiayaan yang dilakukan.

SuaraBogor.id - Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencoreng wajah kemanusiaan kita. Di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor, seorang balita perempuan berinisial M yang baru berusia 4 tahun 7 bulan harus berjuang antara hidup dan mati.

Ia diduga menjadi korban kebiadaban sosok yang seharusnya menjadi pelindung, yakni ayah tirinya sendiri.

Kabar ini sontak membuat geger dan memicu amarah publik, khususnya para orang tua muda yang aktif di media sosial.

Korban kini terbaring lemah dalam kondisi kritis dan masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bogor.

Luka-luka serius di sekujur tubuh mungilnya menjadi saksi bisu betapa berat penderitaan yang dialaminya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, membenarkan kejadian tragis ini.

Ia tidak menutupi fakta bahwa kondisi fisik korban sangat mengkhawatirkan saat dievakuasi.

“Korban atas nama M, umur 4 tahun 7 bulan. Kondisinya sangat memprihatinkan dan sekarang masih dirawat di RSUD Bogor," ujarnya kepada wartawan pada Kamis (4/12/2025).

Berdasarkan pemeriksaan polisi, pemicu kekerasan bukanlah masalah besar, melainkan hanya karena emosi sesaat pelaku yang tidak bisa mengendalikan diri menghadapi perilaku anak kecil.

Baca Juga: Niat Healing, Satu Keluarga Terjebak Air Bah di Pamijahan Bogor Akibat Hujan Deras

Pelaku merasa kesal karena korban dianggap rewel dan susah diatur. Ketidaksabaran ini kemudian dilampiaskan melalui serangkaian kekerasan fisik yang brutal.

“Motif yang dilakukan tersangka ataupun ayah tiri korban karena kesal. Namanya anak, kadang susah diatur atau rewel,” jelas Kompol Made.

Fakta yang lebih menyayat hati terungkap dari pendalaman penyidikan. Tindakan keji ini ternyata bukan insiden tunggal yang terjadi karena khilaf sesaat. Polisi menemukan indikasi bahwa penganiayaan tersebut dilakukan secara berulang atau repetitif.

“Sehingga tersangka beberapa kali melakukan tindakan kekerasan kepada korban sampai korban mengalami kondisi yang sangat-sangat memprihatinkan,” tambahnya.

Kasus ini kini ditangani serius oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok (mengingat wilayah hukum Tajurhalang masuk cakupan Polres Metro Depok). Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.

Load More