- Pemkot Bogor berupaya mengganti angkot tua demi transportasi modern, menegakkan batas usia teknis melalui Peraturan Wali Kota baru.
- Skema konversi 2:1 diterapkan; dua angkot tua harus dihapus untuk mendaftarkan satu angkot baru berusia di bawah 15 tahun.
- Razia fisik angkot tua dihentikan sementara sambil menunggu Perwali, tetapi penertiban administrasi SIM dan STNK tetap dilaksanakan.
SuaraBogor.id - Imej 'Kota Sejuta Angkot' yang kerap melekat pada Kota Bogor tampaknya akan segera mengalami transformasi besar-besaran.
Pemerintah Kota Bogor kini tengah mengambil langkah tegas untuk membersihkan jalanan dari angkutan kota (angkot) yang sudah uzur alias tua.
Langkah ini bukan sekadar wacana, melainkan upaya konkret untuk menghadirkan wajah baru transportasi perkotaan yang lebih modern, nyaman, dan tidak bikin macet.
Pemkot Bogor memastikan tetap konsisten menegakkan aturan matinya izin operasi bagi angkot yang sudah melewati batas usia teknis, sembari menggodok payung hukum baru yang lebih ketat.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang mematangkan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai skema transisi.
“Pada hari ini, Perwali Bogor masih dalam proses di Bagian Hukum dan HAM terkait tata cara dan mekanisme penghapusan batas usia teknis angkot,” kata Jenal, dilansir dari Antara, Minggu (25/1/2026).
Inti dari perubahan wajah transportasi ini ada pada pengetatan syarat peremajaan. Dalam draf Perwali yang tengah disusun, Pemkot tidak lagi memberikan toleransi berlebih.
Kendaraan angkutan umum berusia 20 tahun, termasuk yang sebelumnya mendapatkan kelonggaran, diarahkan masuk kembali melalui skema konversi yang ketat.
Skema tersebut adalah 2:1. Artinya, untuk memasukkan satu unit angkot baru, pengusaha harus mematikan atau menghapus dua unit angkot tua.
Tidak hanya itu, syarat unit penggantinya pun diperketat. Kendaraan pengganti wajib berusia di bawah 15 tahun, bahkan prioritas di bawah 10 tahun. Ini bertujuan agar jumlah angkot di jalanan berkurang drastis, namun kualitasnya meningkat.
Baca Juga: 3 Spot Wisata Hits di Bogor Timur Buat Healing Tipis-Tipis Akhir Pekan
Jenal menegaskan Pemkot Bogor konsisten menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013, Perda Nomor 10 Tahun 2019, dan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang batas usia teknis angkutan umum yang akan diturunkan melalui Perwali tersebut.
Kebijakan ini tentu tidak berjalan mulus tanpa gesekan. Sisi psikologis dan ekonomi para sopir menjadi pertimbangan serius. Banyak pengemudi yang masih bergantung pada angkot tua sebagai satu-satunya piring nasi mereka.
Merespons aksi protes sopir sebelumnya, Pemkot mengambil jalan tengah sementara (transisi). Sambil menunggu Perwali disahkan alias "ketuk palu", razia fisik angkot tua dihentikan sejenak, namun kepatuhan administrasi tetap harga mati.
“Alhamdulillah, mereka menyetujui. razia batas usia 20 tahun dihentikan sementara, tetapi penertiban SIM dan STNK tetap berjalan,” kata Jenal.
Wajah baru transportasi Bogor nantinya tidak hanya soal mobil baru, tapi juga rute baru. Pemkot menyadari adanya ketimpangan di mana satu jalur sangat padat angkot (seperti di SSA Kebun Raya), sementara jalur lain sepi.
“Pemkot Bogor sedang memikirkan rencana koridor baru, dengan ketentuan pihak terdampak terlebih dahulu mematuhi aturan dan menyerahkan dokumen kendaraan yang telah berusia 20 tahun atau lebih,” ujarnya.
Berita Terkait
-
3 Spot Wisata Hits di Bogor Timur Buat Healing Tipis-Tipis Akhir Pekan
-
3 Spot Wisata Alam Aesthetic di Bogor Selatan, Vibesnya Kayak di Ubud!
-
4 Spot Semi Alam di Tanah Sareal Bogor yang Asri dan Instagramable
-
Parkiran Wahyu Motor Bogor Dilalap Api, 19 Motor Hangus hingga Rugi Ratusan Juta
-
Jumat Kelabu di Bogor Selatan, Longsor Bonggol Bambu Timbun 2 Balita
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
BRI Jalankan Buyback Saham, CAR Tetap Kuat di Level 22,86%
-
Listrik Jabodetabek Padam Bergilir
-
Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi Tiket Masuk Kebun Raya Cibodas Sesuai PP Terbaru
-
Buntut Bocah Tewas di Jasinga, Polres Bogor Terjunkan Tim K9 Mabes Polri Buru Anjing yang Lepas
-
Triliunan Rupiah Mangkrak! 21 Ribu Motor Listrik Program Makan Gratis Menumpuk di Gudang Sentul