- Pemkot Bogor berupaya mengganti angkot tua demi transportasi modern, menegakkan batas usia teknis melalui Peraturan Wali Kota baru.
- Skema konversi 2:1 diterapkan; dua angkot tua harus dihapus untuk mendaftarkan satu angkot baru berusia di bawah 15 tahun.
- Razia fisik angkot tua dihentikan sementara sambil menunggu Perwali, tetapi penertiban administrasi SIM dan STNK tetap dilaksanakan.
SuaraBogor.id - Imej 'Kota Sejuta Angkot' yang kerap melekat pada Kota Bogor tampaknya akan segera mengalami transformasi besar-besaran.
Pemerintah Kota Bogor kini tengah mengambil langkah tegas untuk membersihkan jalanan dari angkutan kota (angkot) yang sudah uzur alias tua.
Langkah ini bukan sekadar wacana, melainkan upaya konkret untuk menghadirkan wajah baru transportasi perkotaan yang lebih modern, nyaman, dan tidak bikin macet.
Pemkot Bogor memastikan tetap konsisten menegakkan aturan matinya izin operasi bagi angkot yang sudah melewati batas usia teknis, sembari menggodok payung hukum baru yang lebih ketat.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang mematangkan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai skema transisi.
“Pada hari ini, Perwali Bogor masih dalam proses di Bagian Hukum dan HAM terkait tata cara dan mekanisme penghapusan batas usia teknis angkot,” kata Jenal, dilansir dari Antara, Minggu (25/1/2026).
Inti dari perubahan wajah transportasi ini ada pada pengetatan syarat peremajaan. Dalam draf Perwali yang tengah disusun, Pemkot tidak lagi memberikan toleransi berlebih.
Kendaraan angkutan umum berusia 20 tahun, termasuk yang sebelumnya mendapatkan kelonggaran, diarahkan masuk kembali melalui skema konversi yang ketat.
Skema tersebut adalah 2:1. Artinya, untuk memasukkan satu unit angkot baru, pengusaha harus mematikan atau menghapus dua unit angkot tua.
Tidak hanya itu, syarat unit penggantinya pun diperketat. Kendaraan pengganti wajib berusia di bawah 15 tahun, bahkan prioritas di bawah 10 tahun. Ini bertujuan agar jumlah angkot di jalanan berkurang drastis, namun kualitasnya meningkat.
Baca Juga: 3 Spot Wisata Hits di Bogor Timur Buat Healing Tipis-Tipis Akhir Pekan
Jenal menegaskan Pemkot Bogor konsisten menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013, Perda Nomor 10 Tahun 2019, dan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang batas usia teknis angkutan umum yang akan diturunkan melalui Perwali tersebut.
Kebijakan ini tentu tidak berjalan mulus tanpa gesekan. Sisi psikologis dan ekonomi para sopir menjadi pertimbangan serius. Banyak pengemudi yang masih bergantung pada angkot tua sebagai satu-satunya piring nasi mereka.
Merespons aksi protes sopir sebelumnya, Pemkot mengambil jalan tengah sementara (transisi). Sambil menunggu Perwali disahkan alias "ketuk palu", razia fisik angkot tua dihentikan sejenak, namun kepatuhan administrasi tetap harga mati.
“Alhamdulillah, mereka menyetujui. razia batas usia 20 tahun dihentikan sementara, tetapi penertiban SIM dan STNK tetap berjalan,” kata Jenal.
Wajah baru transportasi Bogor nantinya tidak hanya soal mobil baru, tapi juga rute baru. Pemkot menyadari adanya ketimpangan di mana satu jalur sangat padat angkot (seperti di SSA Kebun Raya), sementara jalur lain sepi.
“Pemkot Bogor sedang memikirkan rencana koridor baru, dengan ketentuan pihak terdampak terlebih dahulu mematuhi aturan dan menyerahkan dokumen kendaraan yang telah berusia 20 tahun atau lebih,” ujarnya.
Berita Terkait
-
3 Spot Wisata Hits di Bogor Timur Buat Healing Tipis-Tipis Akhir Pekan
-
3 Spot Wisata Alam Aesthetic di Bogor Selatan, Vibesnya Kayak di Ubud!
-
4 Spot Semi Alam di Tanah Sareal Bogor yang Asri dan Instagramable
-
Parkiran Wahyu Motor Bogor Dilalap Api, 19 Motor Hangus hingga Rugi Ratusan Juta
-
Jumat Kelabu di Bogor Selatan, Longsor Bonggol Bambu Timbun 2 Balita
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT
-
KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Dampingi 380 Debitur hingga Lepas dari Rentenir
-
Tangani Kebakaran TPAS Galuga 24 Jam, Bupati Bogor Kerahkan Tim Patroli Jalan Kaki hingga Alat Berat
-
Berjibaku 24 Jam di TPAS Galuga, Sinergi Bogor Raya Tekan Kobaran Api Hingga Sisa Titik Akhir