- Pemkot Bogor berupaya mengganti angkot tua demi transportasi modern, menegakkan batas usia teknis melalui Peraturan Wali Kota baru.
- Skema konversi 2:1 diterapkan; dua angkot tua harus dihapus untuk mendaftarkan satu angkot baru berusia di bawah 15 tahun.
- Razia fisik angkot tua dihentikan sementara sambil menunggu Perwali, tetapi penertiban administrasi SIM dan STNK tetap dilaksanakan.
SuaraBogor.id - Imej 'Kota Sejuta Angkot' yang kerap melekat pada Kota Bogor tampaknya akan segera mengalami transformasi besar-besaran.
Pemerintah Kota Bogor kini tengah mengambil langkah tegas untuk membersihkan jalanan dari angkutan kota (angkot) yang sudah uzur alias tua.
Langkah ini bukan sekadar wacana, melainkan upaya konkret untuk menghadirkan wajah baru transportasi perkotaan yang lebih modern, nyaman, dan tidak bikin macet.
Pemkot Bogor memastikan tetap konsisten menegakkan aturan matinya izin operasi bagi angkot yang sudah melewati batas usia teknis, sembari menggodok payung hukum baru yang lebih ketat.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang mematangkan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai skema transisi.
“Pada hari ini, Perwali Bogor masih dalam proses di Bagian Hukum dan HAM terkait tata cara dan mekanisme penghapusan batas usia teknis angkot,” kata Jenal, dilansir dari Antara, Minggu (25/1/2026).
Inti dari perubahan wajah transportasi ini ada pada pengetatan syarat peremajaan. Dalam draf Perwali yang tengah disusun, Pemkot tidak lagi memberikan toleransi berlebih.
Kendaraan angkutan umum berusia 20 tahun, termasuk yang sebelumnya mendapatkan kelonggaran, diarahkan masuk kembali melalui skema konversi yang ketat.
Skema tersebut adalah 2:1. Artinya, untuk memasukkan satu unit angkot baru, pengusaha harus mematikan atau menghapus dua unit angkot tua.
Tidak hanya itu, syarat unit penggantinya pun diperketat. Kendaraan pengganti wajib berusia di bawah 15 tahun, bahkan prioritas di bawah 10 tahun. Ini bertujuan agar jumlah angkot di jalanan berkurang drastis, namun kualitasnya meningkat.
Baca Juga: 3 Spot Wisata Hits di Bogor Timur Buat Healing Tipis-Tipis Akhir Pekan
Jenal menegaskan Pemkot Bogor konsisten menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013, Perda Nomor 10 Tahun 2019, dan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang batas usia teknis angkutan umum yang akan diturunkan melalui Perwali tersebut.
Kebijakan ini tentu tidak berjalan mulus tanpa gesekan. Sisi psikologis dan ekonomi para sopir menjadi pertimbangan serius. Banyak pengemudi yang masih bergantung pada angkot tua sebagai satu-satunya piring nasi mereka.
Merespons aksi protes sopir sebelumnya, Pemkot mengambil jalan tengah sementara (transisi). Sambil menunggu Perwali disahkan alias "ketuk palu", razia fisik angkot tua dihentikan sejenak, namun kepatuhan administrasi tetap harga mati.
“Alhamdulillah, mereka menyetujui. razia batas usia 20 tahun dihentikan sementara, tetapi penertiban SIM dan STNK tetap berjalan,” kata Jenal.
Wajah baru transportasi Bogor nantinya tidak hanya soal mobil baru, tapi juga rute baru. Pemkot menyadari adanya ketimpangan di mana satu jalur sangat padat angkot (seperti di SSA Kebun Raya), sementara jalur lain sepi.
“Pemkot Bogor sedang memikirkan rencana koridor baru, dengan ketentuan pihak terdampak terlebih dahulu mematuhi aturan dan menyerahkan dokumen kendaraan yang telah berusia 20 tahun atau lebih,” ujarnya.
Berita Terkait
-
3 Spot Wisata Hits di Bogor Timur Buat Healing Tipis-Tipis Akhir Pekan
-
3 Spot Wisata Alam Aesthetic di Bogor Selatan, Vibesnya Kayak di Ubud!
-
4 Spot Semi Alam di Tanah Sareal Bogor yang Asri dan Instagramable
-
Parkiran Wahyu Motor Bogor Dilalap Api, 19 Motor Hangus hingga Rugi Ratusan Juta
-
Jumat Kelabu di Bogor Selatan, Longsor Bonggol Bambu Timbun 2 Balita
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Wajah Baru Transportasi Bogor: Angkot Tua Bakal Dihapus, Skema Ganti Kendaraan Diperketat
-
Lautan Manusia di Pakansari: UAS dan Bupati Rudy Susmanto Ketuk Pintu Langit untuk Bogor
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 121 Kurikulum Merdeka
-
3 Spot Wisata Hits di Bogor Timur Buat Healing Tipis-Tipis Akhir Pekan
-
Siapa Bos di Balik 11 Nyawa Gurandil? Kapolda Jabar Beri Sinyal Seret Pemodal ke Meja Hijau