- Polres Bogor menetapkan OAP (37), majikan ART berinisial FBH, sebagai tersangka KDRT pada 19 Februari 2026.
- Kekerasan fisik terhadap korban FBH terjadi di Bojongkulur pada 22 Januari 2026, dilanjutkan laporan resmi sehari setelahnya.
- OAP yang merupakan oknum ASN BPK diduga melanggar UU KDRT dan KUHP terkait penganiayaan dalam kasus ini.
SuaraBogor.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial FBH di Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, akhirnya menemukan titik terang yang sangat dinanti publik.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor secara resmi menetapkan majikan FBH, berinisial OAP (37), sebagai tersangka. OAP diketahui merupakan oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) bertugas di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto sebelumnya telah mengkonfirmasi penetapan ini. Kini, Kasat PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan secara detail perkembangan kasus tersebut.
"Hari ini tanggal 19 Februari 2026, kami penyidik Satres PPA PPO Polres Bogor sudah melakukan gelar perkara penetapan TSK untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka," ujar AKP Silfi Adi Putri, kepada wartawan Kamis (19/2/2026).
AKP Silfi Adi Putri memaparkan kronologi penanganan kasus KDRT ART" ini secara runut:
- 22 Januari 2026: Terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan fisik terhadap korban FBH (21) di Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri.
- 23 Januari 2026: Korban FBH didampingi penasehat hukumnya, melakukan pelaporan di Polres Bogor dengan Laporan Polisi (LP) Nomor 188/I/2026.
- Pasca Laporan: Penyidik segera melakukan penyelidikan, mengantar korban ke RSUD Cibinong untuk visum et repertum, dan melakukan pemeriksaan wawancara terhadap para saksi.
- 27 Januari 2026: Penyidik menaikkan status perkara dari lidik menjadi sidik, dan melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor dan saksi-saksi.
- Tahap Lanjut: Penyidik melakukan cek TKP, mengajukan sita (cek), serta melakukan pemeriksaan dokter ahli.
- Pemanggilan Terlapor: Panggilan sebagai saksi terlapor terhadap saudari OAP (37) dilakukan.
"Kemudian 19 Februari 2026 Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan, dan OAP resmi menjadi tersangka," AKP Silfi Adi Putri.
Lanjutnya, kasus ini diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) dan/atau Pasal 474 KUHP Undang-Undang No 1 Tahun 2023" terkait penganiayaan.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial sebuah kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang memilukan kini menjadi sorotan tajam di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam unggahan akun Facebook @Dorliana Yence Lorida Hutagalung menyebutkan bahwa FBH yang merupakan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berstatus yatim piatu, diduga menjadi korban penganiayaan oleh majikannya sendiri pada pertengahan Januari 2026.
Baca Juga: Satu Tahun Pimpin Bogor, Duet Rudy Susmanto-Jaro Ade Raih Rapor Hijau 83,29 Persen
Yang menambah getir, sang majikan, diduga berprofesi sebagai ASN di BPK. Meskipun kasus telah dilaporkan ke pihak kepolisian, namun pelaku belum ditahan dengan alasan kooperatif.
"Fitriani, menceritakan kisah pilunya. Setelah tamat SMA di Medan, ia tergiur tawaran kerja di Jakarta karena kebetulan ia seorang anak yatim piatu. Ternyata, ia dipekerjakan menjadi pembantu rumah tangga (ART) oleh saudari Olfit Ariani Purba dan sering dijadikan sasaran tindak dugaan KDRT," tulis dalam unggahan tersebut, dikutip Kamis (19/2/2026).
Peristiwa dugaan kekerasan ini terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah rumah di Perumahan Villa Nusa Indah 3, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Dalam unggahan tersebut, FBH mengaku mengalami kekerasan fisik berulang yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial OAPR.
"Adapun bentuk kekerasan yang dialami korban antara lain, ditendang, dicubit, serta dipukul dengan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul yang diarahkan ke berbagai bagian tubuhnya," tulis unggahan tersebut.
Sontak saja banyak netizen yang menyerbu postingan kekerasan di akun Facebook @Dorliana Yence Lorida Hutagalung tersebut.
Berita Terkait
-
Satu Tahun Pimpin Bogor, Duet Rudy Susmanto-Jaro Ade Raih Rapor Hijau 83,29 Persen
-
Oknum ASN BPK Resmi Jadi Tersangka KDRT Terhadap ART Yatim Piatu di Bogor!
-
Kasus KDRT ART di Gunung Putri Bogor Mulai Temukan Titik Terang
-
Viral! ART Yatim Piatu di Gunung Putri Diduga Disiksa Oknum ASN BPK, Polisi Angkat Bicara
-
Viral, Oknum ASN BPK Diduga Siksa ART Yatim Piatu di Bogor
Terpopuler
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- Usai Temuan Kamar Mewah, Ombudsman Garap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Gandeng Pakar hingga Akademisi, WALHI Jabar Harap EIGER Nature Jadi Pilot Project
-
Dedie Rachim: Leuweung Batutulis Tak Bisa Sepenuhnya Jadi Hutan Kota
-
Hadiri Hari Kesaktian Pancasila, Adityawarman Tegaskan Pentingnya Persatuan
-
DPRD dan Pemkot Bogor Sahkan Dua Perda, Pasar Rakyat dan Adminduk
-
KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Hari Ini