- Polres Bogor menerapkan sistem ganjil genap di kawasan Puncak mulai 10 April 2026 untuk mengantisipasi kemacetan parah akhir pekan.
- Aturan ganjil genap berlaku khusus bagi kendaraan arah Puncak dengan jadwal penyekatan mulai pukul 14.00 WIB pada hari Jumat.
- Pengendara yang tidak sesuai aturan dapat melewati jalur alternatif seperti Bukit Pelangi, Cileungsi-Jonggol, atau jalur Sukabumi yang tersedia.
SuaraBogor.id - Kawasan wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat kembali bersiap menghadapi lonjakan volume kendaraan yang diprediksi akan memuncak pada akhir pekan ini.
Guna mengantisipasi kemacetan parah di jalur tersebut, Polres Bogor secara resmi mengaktifkan rekayasa lalu lintas sistem Ganjil Genap (Gage) mulai Jumat, 10 April 2026.
Langkah diskresi kepolisian ini diambil untuk memastikan kelancaran arus transportasi bagi masyarakat.
Mengingat saat ini masih dalam suasana liburan, banyak warga yang memanfaatkan momentum tersebut untuk melaksanakan wisata pasca-Lebaran maupun sekadar melakukan perjalanan akhir pekan.
Penumpukan kendaraan di beberapa titik rawan macet seperti Megamendung, Pasar Cisarua, dan Gunung Mas menjadi alasan kuat diberlakukannya sistem ini lebih awal sejak hari Jumat siang.
Ganjil genap diberlakukan secara bertahap mulai hari ini hingga berakhirnya akhir pekan pada hari Minggu nanti.
Berikut adalah rincian waktunya:
Jumat, 10 April 2026
Penyekatan dimulai tepat pukul 14.00 WIB. Kendaraan yang tiba di kawasan Gadog sebelum jam tersebut masih dibebaskan dari aturan Gage.
Sabtu, 11 April 2026
Baca Juga: Kantin Meledak, Sekolah di Bogor Hancur: 7 Fakta Ledakan LPG yang Hebohkan Gunung Putri
Aturan berlaku sejak pagi hari pukul 06.00 WIB secara situasional hingga malam hari.
Penyekatan tetap dimulai pukul 06.00 WIB sebagai antisipasi puncak arus balik dan kunjungan wisata satu hari (one-day trip).
Catatan: Peraturan ini berlaku secara dua arah untuk jenis kendaraan Mobil Pribadi dan Sepeda Motor.
Satu hal yang perlu dicermati oleh para pengendara adalah arah berlakunya aturan ini. Pihak Satlantas Polres Bogor menegaskan bahwa:
Arah Puncak (Naik)
Pemeriksaan plat nomor dilakukan secara ketat bagi kendaraan dari arah Jakarta atau Ciawi yang menuju ke atas (Puncak/Cianjur).
Berita Terkait
-
Kantin Meledak, Sekolah di Bogor Hancur: 7 Fakta Ledakan LPG yang Hebohkan Gunung Putri
-
Subuh Mencekam di Bogor, Ledakan LPG Hantam Sekolah, Pagar Hancur 15 Meter
-
Sembunyi di Nambo, Pengedar Obat Ilegal Skala Besar Diciduk Polsek Klapanunggal
-
Warga Bogor Siap-Siap! Ini Bocoran Rute dan Skema Bus Listrik Gratis BojonggedeSentul
-
Investasi Berdarah di Babakan Madang: Korban Dianiaya, Dirampok Rp125 Juta Pakai Uang Mainan
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Luar Biasa! 109 Hewan Kurban dari Presiden Prabowo Sasar 34 Ribu Warga Bogor
-
Kematian Kucing Kesayangan Jadi Pertanda, Kisah Pilu di Balik Pembunuhan Gadis Bogor
-
Menelusuri Kaki Halimun, 4 Rekomendasi Penginapan Terbaik di Nanggung Bogor untuk Healing
-
Sekda Bogor Evaluasi Menyeluruh Puskesmas, Kapus Cisarua Bakal Di Rolling?
-
Motif Pembunuhan Wanita di Sholis Bogor, Pelaku Sakit Hati Dihina Yatim Piatu