- Polres Bogor menerapkan sistem ganjil genap di kawasan Puncak mulai 10 April 2026 untuk mengantisipasi kemacetan parah akhir pekan.
- Aturan ganjil genap berlaku khusus bagi kendaraan arah Puncak dengan jadwal penyekatan mulai pukul 14.00 WIB pada hari Jumat.
- Pengendara yang tidak sesuai aturan dapat melewati jalur alternatif seperti Bukit Pelangi, Cileungsi-Jonggol, atau jalur Sukabumi yang tersedia.
SuaraBogor.id - Kawasan wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat kembali bersiap menghadapi lonjakan volume kendaraan yang diprediksi akan memuncak pada akhir pekan ini.
Guna mengantisipasi kemacetan parah di jalur tersebut, Polres Bogor secara resmi mengaktifkan rekayasa lalu lintas sistem Ganjil Genap (Gage) mulai Jumat, 10 April 2026.
Langkah diskresi kepolisian ini diambil untuk memastikan kelancaran arus transportasi bagi masyarakat.
Mengingat saat ini masih dalam suasana liburan, banyak warga yang memanfaatkan momentum tersebut untuk melaksanakan wisata pasca-Lebaran maupun sekadar melakukan perjalanan akhir pekan.
Penumpukan kendaraan di beberapa titik rawan macet seperti Megamendung, Pasar Cisarua, dan Gunung Mas menjadi alasan kuat diberlakukannya sistem ini lebih awal sejak hari Jumat siang.
Ganjil genap diberlakukan secara bertahap mulai hari ini hingga berakhirnya akhir pekan pada hari Minggu nanti.
Berikut adalah rincian waktunya:
Jumat, 10 April 2026
Penyekatan dimulai tepat pukul 14.00 WIB. Kendaraan yang tiba di kawasan Gadog sebelum jam tersebut masih dibebaskan dari aturan Gage.
Sabtu, 11 April 2026
Baca Juga: Kantin Meledak, Sekolah di Bogor Hancur: 7 Fakta Ledakan LPG yang Hebohkan Gunung Putri
Aturan berlaku sejak pagi hari pukul 06.00 WIB secara situasional hingga malam hari.
Penyekatan tetap dimulai pukul 06.00 WIB sebagai antisipasi puncak arus balik dan kunjungan wisata satu hari (one-day trip).
Catatan: Peraturan ini berlaku secara dua arah untuk jenis kendaraan Mobil Pribadi dan Sepeda Motor.
Satu hal yang perlu dicermati oleh para pengendara adalah arah berlakunya aturan ini. Pihak Satlantas Polres Bogor menegaskan bahwa:
Arah Puncak (Naik)
Pemeriksaan plat nomor dilakukan secara ketat bagi kendaraan dari arah Jakarta atau Ciawi yang menuju ke atas (Puncak/Cianjur).
Berita Terkait
-
Kantin Meledak, Sekolah di Bogor Hancur: 7 Fakta Ledakan LPG yang Hebohkan Gunung Putri
-
Subuh Mencekam di Bogor, Ledakan LPG Hantam Sekolah, Pagar Hancur 15 Meter
-
Sembunyi di Nambo, Pengedar Obat Ilegal Skala Besar Diciduk Polsek Klapanunggal
-
Warga Bogor Siap-Siap! Ini Bocoran Rute dan Skema Bus Listrik Gratis BojonggedeSentul
-
Investasi Berdarah di Babakan Madang: Korban Dianiaya, Dirampok Rp125 Juta Pakai Uang Mainan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT
-
KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Dampingi 380 Debitur hingga Lepas dari Rentenir
-
Tangani Kebakaran TPAS Galuga 24 Jam, Bupati Bogor Kerahkan Tim Patroli Jalan Kaki hingga Alat Berat
-
Berjibaku 24 Jam di TPAS Galuga, Sinergi Bogor Raya Tekan Kobaran Api Hingga Sisa Titik Akhir