Andi Ahmad S
Jum'at, 10 April 2026 | 15:01 WIB
Kepadatan kendaraan menuju kawasan wisata Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/1/2026). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/bar]
Baca 10 detik
  • Polres Bogor menerapkan sistem ganjil genap di kawasan Puncak mulai 10 April 2026 untuk mengantisipasi kemacetan parah akhir pekan.
  • Aturan ganjil genap berlaku khusus bagi kendaraan arah Puncak dengan jadwal penyekatan mulai pukul 14.00 WIB pada hari Jumat.
  • Pengendara yang tidak sesuai aturan dapat melewati jalur alternatif seperti Bukit Pelangi, Cileungsi-Jonggol, atau jalur Sukabumi yang tersedia.

SuaraBogor.id - Kawasan wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat kembali bersiap menghadapi lonjakan volume kendaraan yang diprediksi akan memuncak pada akhir pekan ini.

Guna mengantisipasi kemacetan parah di jalur tersebut, Polres Bogor secara resmi mengaktifkan rekayasa lalu lintas sistem Ganjil Genap (Gage) mulai Jumat, 10 April 2026.

Langkah diskresi kepolisian ini diambil untuk memastikan kelancaran arus transportasi bagi masyarakat.

Mengingat saat ini masih dalam suasana liburan, banyak warga yang memanfaatkan momentum tersebut untuk melaksanakan wisata pasca-Lebaran maupun sekadar melakukan perjalanan akhir pekan.

Penumpukan kendaraan di beberapa titik rawan macet seperti Megamendung, Pasar Cisarua, dan Gunung Mas menjadi alasan kuat diberlakukannya sistem ini lebih awal sejak hari Jumat siang.

Ganjil genap diberlakukan secara bertahap mulai hari ini hingga berakhirnya akhir pekan pada hari Minggu nanti.
Berikut adalah rincian waktunya:

Jumat, 10 April 2026

Penyekatan dimulai tepat pukul 14.00 WIB. Kendaraan yang tiba di kawasan Gadog sebelum jam tersebut masih dibebaskan dari aturan Gage.

Sabtu, 11 April 2026

Baca Juga: Kantin Meledak, Sekolah di Bogor Hancur: 7 Fakta Ledakan LPG yang Hebohkan Gunung Putri

Aturan berlaku sejak pagi hari pukul 06.00 WIB secara situasional hingga malam hari.

Penyekatan tetap dimulai pukul 06.00 WIB sebagai antisipasi puncak arus balik dan kunjungan wisata satu hari (one-day trip).

Catatan: Peraturan ini berlaku secara dua arah untuk jenis kendaraan Mobil Pribadi dan Sepeda Motor.

Satu hal yang perlu dicermati oleh para pengendara adalah arah berlakunya aturan ini. Pihak Satlantas Polres Bogor menegaskan bahwa:

Arah Puncak (Naik)

Pemeriksaan plat nomor dilakukan secara ketat bagi kendaraan dari arah Jakarta atau Ciawi yang menuju ke atas (Puncak/Cianjur).

Load More