- Inspektorat Kabupaten Bogor menyelesaikan audit investigasi dugaan jual beli jabatan yang dilaksanakan sejak 11 Maret 2026 lalu.
- Audit menunjukkan tidak ditemukan aliran dana kepada instansi terkait, melainkan transaksi pribadi antar empat orang oknum PNS.
- Pemkab Bogor melimpahkan kasus pelanggaran disiplin dan indikasi tindak pidana tersebut kepada pihak penegak hukum untuk diproses.
SuaraBogor.id - Komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjaga integritas birokrasi dari praktik korupsi, khususnya dugaan jual beli jabatan, telah membuahkan hasil nyata.
Inspektorat Kabupaten Bogor secara resmi mengumumkan telah menyelesaikan audit investigasi atas penanganan pengaduan masyarakat terkait praktik ilegal tersebut.
Proses ini diklaim telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan jaminan data yang komprehensif dan akurat.
Inspektur Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menjelaskan bahwa proses audit telah dilaksanakan sejak 11 Maret 2026 melalui serangkaian langkah strategis, meliputi pengumpulan data, penelusuran bahan, serta konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
“Tim Inspektorat melakukan audit investigasi secara komprehensif untuk memperoleh data dan fakta yang relevan, kompeten, material, dan memadai. Seluruh tahapan dilakukan secara cermat dan mendalam guna memastikan informasi yang diperoleh lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Arif Rahman, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan, permintaan keterangan dan klarifikasi kepada sejumlah pihak merupakan bagian dari proses pendalaman dan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pihak yang dimintai keterangan dalam permasalahan yang diaudit.
Berdasarkan hasil audit terhadap data dan dokumen, serta permintaan keterangan kepada 24 (dua puluh empat) pegawai/pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, baik pejabat Eselon II, III, IV, maupun staf pelaksana, tidak ditemukan bukti adanya aliran dana kepada BKPSDM, Tim Penilai Kinerja (TPK), maupun pihak terkait lainnya dalam kaitan promosi jabatan.
Adapun transaksi yang teridentifikasi hanya terjadi di antara 4 (empat) orang PNS, sebagaimana dibuktikan melalui data transfer dan rekening koran yang bersangkutan.
“Perlu kami sampaikan bahwa dari hasil audit tidak ditemukan adanya aliran dana kepada BKPSDM, TPK, maupun pihak terkait lainnya. Transaksi yang teridentifikasi hanya terjadi di antara empat orang PNS, yang didukung oleh bukti transfer dan rekening koran masing-masing,” jelasnya.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Sepeda 2 Jutaan untuk PNS Urban yang Ingin Hemat Energi dan Anggaran
Sebagai Aparatur Sipil Negara, setiap individu wajib menjunjung tinggi integritas serta mematuhi norma, standar, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan turunannya.
Terhadap pelanggaran yang terjadi, dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Sehubungan dengan ditemukannya pelanggaran oleh 4 (empat) orang PNS serta adanya indikasi tindak pidana dalam dugaan praktik jual beli jabatan berdasarkan hasil audit investigasi, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Aparat Penegak Hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengambil langkah tegas dengan melimpahkan penanganan kepada Aparat Penegak Hukum agar dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Arif Rahman.
Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berintegritas, serta memperkuat kepercayaan publik melalui penyelenggaraan pelayanan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Sepeda 2 Jutaan untuk PNS Urban yang Ingin Hemat Energi dan Anggaran
-
Bupati Bogor Ancam Seret ASN Pelaku Jual Beli Jabatan ke Ranah Hukum
-
Siap-Siap! Sekda Segera Umumkan Daftar ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Bogor
-
Intip 5 Pilihan Sepeda yang Cocok dengan Gaya Hidup ASN
-
Warga Bogor Siap-Siap! Ini Bocoran Rute dan Skema Bus Listrik Gratis BojonggedeSentul
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Makin Praktis, Tebus Pegadaian Kini Bisa Lewat Aplikasi BRImo
-
Teka-teki Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor Terbongkar, 4 Oknum PNS Diserahkan ke APH
-
Viral Skandal Pelecehan Verbal di FH UI: 16 Mahasiswa Terancam Drop Out?
-
Oknum Polisi Berpangkat Bharaka Terlibat Lab Narkoba Jumbo
-
Cianjur Diamuk Cuaca Ekstrem: 120 Rumah Rusak, Belasan Keluarga Mengungsi