Andi Ahmad S
Rabu, 15 April 2026 | 10:43 WIB
16 Mahasiswa FH UI Diduga Terlibat Kasus Pelecehan (Twitter/X)
Baca 10 detik
  • Universitas Indonesia menyelidiki kasus dugaan kekerasan verbal di FHUI yang melibatkan 16 mahasiswa melalui Satgas PPK.
  • Investigasi dilaksanakan secara komprehensif menggunakan regulasi nasional guna memastikan keadilan serta perlindungan hak bagi semua pihak.
  • Pihak universitas berkomitmen menciptakan lingkungan kampus aman melalui pendampingan korban serta evaluasi kebijakan pencegahan kekerasan berkelanjutan.

SuaraBogor.id - Universitas Indonesia (UI) kembali menegaskan komitmennya untuk menangani serius kasus dugaan kekerasan verbal yang mencuat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Pihak universitas memastikan bahwa proses investigasi berjalan secara komprehensif dan berbasis pada regulasi nasional yang berlaku, menunjukkan keseriusan dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

"Proses investigasi saat ini berjalan secara komprehensif dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, fakultas, serta unit terkait di tingkat universitas," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro, dilansir dari Antara.

Hingga tahap ini, katanya tercatat sebanyak 16 mahasiswa berstatus sebagai terduga pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Seluruhnya tengah menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak berbagai pihak.

UI menegaskan bahwa proses penanganan telah berjalan dalam koridor formal sejak korban menyampaikan laporan langsung kepada Satgas PPK disertai bukti pendukung.

Selain itu, laporan tambahan yang difasilitasi melalui perwakilan mahasiswa turut menjadi bagian dari bahan penelusuran. Seluruh laporan diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan akurasi fakta dan keadilan dalam pengambilan keputusan.

“Berdasarkan hasil penelusuran sementara, dinamika ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik. Perkembangan situasi di lingkungan kampus turut menjadi perhatian universitas, termasuk adanya dinamika sosial yang muncul sebagai respons atas kasus tersebut. UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola, sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik,” ujarnya.

Dalam menjalankan proses investigasi, Satgas PPK UI bekerja berdasarkan mandat kelembagaan yang diatur melalui Surat Keputusan Rektor serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

Regulasi ini telah disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, sehingga seluruh prosedur yang dijalankan telah selaras dengan standar nasional.

Baca Juga: Viral Skandal Pelecehan Verbal di FH UI: 16 Mahasiswa Terancam Drop Out?

Tahapan penanganan yang sedang berlangsung mencakup pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, serta penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK.

Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.

UI menegaskan kembali bahwa pendekatan yang digunakan dalam penanganan kasus ini berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), dengan memastikan tersedianya pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.

Kerahasiaan identitas korban dan pihak terkait juga dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung. Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan.

Partisipasi publik yang bijak sangat penting dalam menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.

Sebagai bagian dari komitmen institusional, UI terus melakukan penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui evaluasi kebijakan, peningkatan kapasitas Satgas PPK, serta edukasi berkelanjutan bagi sivitas akademika.

Load More