- Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI diduga melakukan pelecehan seksual verbal terhadap mahasiswi dan dosen melalui percakapan daring.
- Kasus yang mencuat pada 12 April 2026 ini memicu gelombang kemarahan publik serta tuntutan sanksi berat bagi pelaku.
- Mahasiswa mendesak pihak kampus melalui Satgas PPKS untuk memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian atau Drop Out kepada pelaku.
SuaraBogor.id - Sebuah skandal besar yang melibatkan dugaan pelecehan seksual verbal kini tengah menjadi sorotan tajam publik, mengguncang Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Perhatian kini tertuju pada mencuatnya kasus kekerasan seksual verbal yang diduga melibatkan 16 mahasiswa FH UI.
Merespons serius insiden ini, melalui forum mahasiswa yang diadakan Senin malam, 13 April 2026, mahasiswa FH UI mendesak para pelaku diberikan sanksi akademik terberat, yakni pemberhentian sebagai mahasiswa atau Drop Out (DO).
Kasus ini pertama kali mencuat pada 12 April 2026, setelah akun X @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan dari grup WhatsApp dan LINE.
Grup tersebut diduga berisi konten yang dinilai sangat merendahkan martabat perempuan, termasuk objektifikasi seksual terhadap sesama mahasiswa hingga dosen.
Konten ini dengan cepat menyebar dan memicu gelombang kemarahan serta keprihatinan luas di kalangan sivitas akademika dan masyarakat.
Suasana tegang menyelimuti forum terbuka yang digelar di Auditorium FH UI pada Senin malam. Pertemuan ini mempertemukan ke-16 pelaku dengan ratusan mahasiswa lainnya.
Massa mahasiswa secara tegas menuntut keadilan bagi korban dan transparansi penuh dalam proses investigasi terhadap mereka yang terlibat.
Ketua BEM UI, Athof, mengonfirmasi komitmen pihak kampus.
"Bahkan bisa di DO jika kesalahan berat terbukti dalam prosesnya," ungkap Athof kepada wartawan, dilansir Selasa (14/4/2026).
Baca Juga: Say No To Judi Online! Ratusan Ketua OSIS Jabodetabek Komit Jaga Moral Pelajar
Kini, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sedang mengawal kasus tersebut. "Ada yang bilang prosesnya h+5," kata Athof.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, juga mengonfirmasi bahwa ke-16 mahasiswa angkatan 2023 tersebut sempat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di grup angkatan sebelum kasus ini viral sepenuhnya.
Namun, pengakuan tersebut justru memperkuat bukti adanya pelanggaran etika dan hukum. "Namun, pastinya perlu ditegaskan kembali permintaan maaf saja tidak akan cukup. Perlu ada sanksi yang tegas dan berpihak pada korban dalam kasus ini," kata Dimas.
Tag
Berita Terkait
-
Say No To Judi Online! Ratusan Ketua OSIS Jabodetabek Komit Jaga Moral Pelajar
-
Diringkus Setelah Penyelidikan Panjang, Pria di Citeureup Diduga Lecehkan Tetangga Disabilitas
-
Viral! Sebulan Laporan Pelecehan di KRL Bogor Menggantung, Korban Akhirnya Speak Up di Medsos
-
Serbu! 4 Spot Berburu Takjil Paling Hits di Dramaga Bogor untuk Mahasiswa IPB
-
Aktor Intelektual Kasus PT Golden Agin Nusa Masih Misteri, Bea Cukai Bogor Disemprot Mahasiswa
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda
-
Jamin Jalur Wisata Bersih Bangunan Liar, Pemkab Cianjur Minta Pedagang Tunggu Kajian Relokasi
-
Mahfud MD Soroti Prosedur Cacat KUHAP Kasus Eks Jampidsus, KPK Pilih Merespons Hati-hati
-
Kali Baru Cibinong Lumpuh Total! 60 Truk Dikerahkan Angkut Ratusan Ton Sampah
-
Setara Sekolah Swasta Mahal Tapi Gratis, Pemkab Bogor Dongkrak Kapasitas Sekolah Rakyat Jasinga