Andi Ahmad S
Selasa, 14 April 2026 | 16:52 WIB
Ilustrasi Skandal Pelecehan Verbal di FH UI: 16 Mahasiswa Terancam Drop Out [X]
Baca 10 detik
  • Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI diduga melakukan pelecehan seksual verbal terhadap mahasiswi dan dosen melalui percakapan daring.
  • Kasus yang mencuat pada 12 April 2026 ini memicu gelombang kemarahan publik serta tuntutan sanksi berat bagi pelaku.
  • Mahasiswa mendesak pihak kampus melalui Satgas PPKS untuk memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian atau Drop Out kepada pelaku.

SuaraBogor.id - Sebuah skandal besar yang melibatkan dugaan pelecehan seksual verbal kini tengah menjadi sorotan tajam publik, mengguncang Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Perhatian kini tertuju pada mencuatnya kasus kekerasan seksual verbal yang diduga melibatkan 16 mahasiswa FH UI.

Merespons serius insiden ini, melalui forum mahasiswa yang diadakan Senin malam, 13 April 2026, mahasiswa FH UI mendesak para pelaku diberikan sanksi akademik terberat, yakni pemberhentian sebagai mahasiswa atau Drop Out (DO).

Kasus ini pertama kali mencuat pada 12 April 2026, setelah akun X @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan dari grup WhatsApp dan LINE.

Grup tersebut diduga berisi konten yang dinilai sangat merendahkan martabat perempuan, termasuk objektifikasi seksual terhadap sesama mahasiswa hingga dosen.

Konten ini dengan cepat menyebar dan memicu gelombang kemarahan serta keprihatinan luas di kalangan sivitas akademika dan masyarakat.

Suasana tegang menyelimuti forum terbuka yang digelar di Auditorium FH UI pada Senin malam. Pertemuan ini mempertemukan ke-16 pelaku dengan ratusan mahasiswa lainnya.
Massa mahasiswa secara tegas menuntut keadilan bagi korban dan transparansi penuh dalam proses investigasi terhadap mereka yang terlibat.

Ketua BEM UI, Athof, mengonfirmasi komitmen pihak kampus.

"Bahkan bisa di DO jika kesalahan berat terbukti dalam prosesnya," ungkap Athof kepada wartawan, dilansir Selasa (14/4/2026).

Baca Juga: Say No To Judi Online! Ratusan Ketua OSIS Jabodetabek Komit Jaga Moral Pelajar

Kini, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sedang mengawal kasus tersebut. "Ada yang bilang prosesnya h+5," kata Athof.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, juga mengonfirmasi bahwa ke-16 mahasiswa angkatan 2023 tersebut sempat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di grup angkatan sebelum kasus ini viral sepenuhnya.

Namun, pengakuan tersebut justru memperkuat bukti adanya pelanggaran etika dan hukum. "Namun, pastinya perlu ditegaskan kembali permintaan maaf saja tidak akan cukup. Perlu ada sanksi yang tegas dan berpihak pada korban dalam kasus ini," kata Dimas.

Load More