Andi Ahmad S
Selasa, 21 April 2026 | 15:59 WIB
Ilustrasi obat terlarang beredar di kawasan Puncak Bogor (Antara)
Baca 10 detik
  • Polsek Cisarua Polres Bogor mengungkap peredaran obat keras ilegal di kawasan jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti berupa 562 butir obat keras ilegal di Megamendung.
  • Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.

SuaraBogor.id - Jajaran Polsek Cisarua Polres Bogor kembali menorehkan prestasi dalam upaya menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat. Mereka berhasil membongkar peredaran obat keras ilegal di wilayah jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam operasi tersebut, seorang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti ratusan butir obat terlarang.

Pengungkapan ini menjadi bukti konkret komitmen Polres Bogor dalam menindak tegas praktik ilegal yang membahayakan kesehatan publik.

Jalur Puncak, yang dikenal sebagai destinasi wisata populer, seringkali juga menjadi celah bagi peredaran barang-barang ilegal, termasuk obat keras.

Obat keras adalah golongan obat-obatan yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan pengawasan tenaga medis, karena memiliki potensi efek samping serius dan penyalahgunaan.

Kapolsek Cisarua AKP Budi Suratman, menyebutkan pengungkapan ini dilakukan sesuai arahan langsung dari Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto.

"Pengungkapan tersebut dilakukan sesuai arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam rangka menindak tegas peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor," jelas Budi Suratman.

Budi memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut bersama Kanit Reskrim AKP Jaya Laksana setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Raya Puncak, Desa Cilember, Kecamatan Cisarua.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Meski target awal tidak ditemukan, tim langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di wilayah Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung.

Baca Juga: Perkuat Pembangunan Daerah, Bupati Bogor Rudy Susmanto Galang Sinergi dengan Danjen Kopassus

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 562 butir obat keras ilegal, satu unit telepon genggam, serta uang hasil penjualan sebesar Rp45 ribu.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Cisarua sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.

Budi menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran obat keras ilegal. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujar Budi.

Polres Bogor juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya obat-obatan terlarang dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center Polri 110. [Antara].

Load More