- Kasus kekerasan seksual di UI dan IPB sepanjang April 2026 menuntut komitmen kolektif untuk memutus rantai kejahatan tersebut.
- Pemerintah dan kampus wajib mengimplementasikan UU TPKS serta Permendikbudristek 30/2021 secara efektif untuk menjamin keamanan di lingkungan pendidikan.
- Masyarakat perlu aktif menghentikan normalisasi pelecehan nonfisik seperti candaan seksis yang kerap dianggap sepele oleh lingkungan sekitar.
SuaraBogor.id - Maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus yang mencuat sepanjang April 2026, termasuk di Universitas Indonesia (UI) dan IPB University, telah memicu kekhawatiran serius.
Menanggapi fenomena ini, Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute (TII), Made Natasya Restu Dewi Pratiwi, dengan tegas menilai diperlukan komitmen kolektif untuk memutus rantai kejahatan ini.
Tanpa langkah bersama yang konkret, ia khawatir berbagai upaya menghadirkan ruang aman serta regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus berisiko hanya menjadi wacana semata.
Indonesia kini telah memiliki payung hukum yang kuat untuk menangani kekerasan seksual, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Namun, Natasya mengingatkan bahwa memiliki regulasi saja tidak menjamin masalah selesai.
"Tanpa komitmen kolektif untuk memutus rantai ini, ruang aman dan regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus hanya akan menjadi wacana,” ucap Natasya, dilansir dari Antara, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, pemerintah dan institusi pendidikan sudah sepatutnya menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap kekerasan seksual serta memastikan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berjalan efektif dan berperspektif korban.
Ia juga menekankan pentingnya sistem pencegahan kekerasan seksual yang kuat di kampus, mulai dari mekanisme pelaporan yang aman, sistem deteksi dini, hingga penyediaan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban.
Di sisi lain, kata dia, masyarakat dapat berperan aktif dalam memutus rantai rape culture dengan tidak menormalisasi lelucon seksual, tidak menyalahkan korban, serta berani menjadi active bystander atau pihak yang melakukan intervensi aman saat melihat potensi kekerasan seksual.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti KPPD di Akmil Magelang, Siap Wujudkan Swasembada & Kemandirian Daerah
Berikutnya Natasya menyoroti kasus pelecehan seksual yang terjadi melalui obrolan grup mahasiswa di sejumlah kampus ternama, seperti Universitas Indonesia (UI) dan Institut Pertanian Bogor (IPB), sebagai bukti bahwa kekerasan seksual tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga nonfisik yang kerap dinormalisasi sebagai candaan.
“Candaan seksis dan objektifikasi perempuan bukan hal sepele. Ini merupakan bentuk pelecehan seksual nonfisik yang telah diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan seharusnya diproses secara hukum,” ujarnya.
Menurut dia, pembelaan terhadap pelaku dengan dalih “hanya bercanda” atau “terjadi di ruang privat” mencerminkan masih kuatnya budaya pemerkosaan atau rape culture di masyarakat, dimana kekerasan seksual kerap diwajarkan dan korban justru disalahkan.
Ia menjelaskan dalam konstruksi rape culture, normalisasi perilaku seperti candaan seksis, menjadi fondasi yang dapat berkembang menjadi kekerasan yang lebih ekstrem, termasuk pemerkosaan hingga pembunuhan.
Merujuk laporan tahunan Komnas Perempuan tahun 2025, Natasya juga menyoroti adanya pola kekerasan seksual berulang di kampus oleh pelaku yang sama, namun tidak ditindak secara tuntas. Hal tersebut, lanjut dia, menunjukkan adanya impunitas yang membuat pelaku tidak jera, sementara korban semakin enggan melapor.
Kondisi ini pada akhirnya menciptakan lingkungan kampus yang tidak aman serta mengganggu kebebasan akademik.
Berita Terkait
-
Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti KPPD di Akmil Magelang, Siap Wujudkan Swasembada & Kemandirian Daerah
-
Siapkan Pusat Ekonomi Baru, Bupati Rudy Susmanto Dorong Jalur KRL hingga Jasinga
-
Rekomendasi Spot Foto Baru di Bogor! Ada Atedoz Photobooth di Taman Heulang
-
HUT Depok ke-27 Ternoda: Rapat Paripurna Digelar Eksklusif, Jurnalis 'Diusir' dari Gedung Rakyat
-
Simbol Kejayaan Sunda Tiba di Puncak! Mahkota Binokasih Sambangi Cisarua Bogor
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
BRI Bagikan Total Dividen Rp52,1 Triliun, Termasuk Interim Rp137 per Saham
-
Sentil UI dan IPB, Peneliti TII Tegaskan Candaan Seksis di Grup Chat Bisa Dipidana
-
Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti KPPD di Akmil Magelang, Siap Wujudkan Swasembada & Kemandirian Daerah
-
Siapkan Pusat Ekonomi Baru, Bupati Rudy Susmanto Dorong Jalur KRL hingga Jasinga
-
Rekomendasi Spot Foto Baru di Bogor! Ada Atedoz Photobooth di Taman Heulang