- Forum Mahasiswa Indonesia berunjuk rasa di PN Cibinong pada 13 Mei 2026 memprotes tuntutan jaksa terhadap terdakwa Julia Tobing.
- Terdakwa kasus pelanggaran kepabeanan tersebut hanya dituntut dua tahun penjara dan denda lima puluh juta rupiah oleh jaksa.
- Massa menuntut transparansi hukum karena menilai tuntutan tersebut terlalu ringan dibandingkan potensi kerugian negara yang telah ditimbulkan terdakwa.
SuaraBogor.id - Gelombang protes mewarnai jalannya persidangan kasus dugaan pelanggaran kepabeanan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (13/5/2026).
Massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Indonesia (FMI) menggelar aksi unjuk rasa untuk menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Julia binti Djohar Tobing.
Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap hasil sidang tuntutan yang dinilai tidak sebanding dengan skala dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, Julia binti Djohar Tobing dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta.
Ketua Forum Mahasiswa Indonesia, Pian Andreo, menegaskan bahwa sanksi tersebut terlalu ringan dan mencederai rasa keadilan, mengingat dampak dari pelanggaran kepabeanan terhadap penerimaan negara.
“Kami menilai sanksi itu terlalu rendah jika melihat pelanggaran yang sudah dilakukan oleh Julia binti Djohar Tobing. Pada sidang tuntutan, kejaksaan hanya menuntut dua tahun dan denda Rp50 juta. Ini sangat mengecewakan,” ujar Pian Andreo saat berorasi di depan gedung PN Cibinong.
Dalam sidang tuntutan terbaru, terdakwa hanya dituntut dua tahun penjara.
"Pada sidang tuntutan hari ini terdakwa hanya dituntut dua tahun. Kami kecewa karena kami melihat ada hak-hak khusus yang diberikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kepada terdakwa,” katanya.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di PN Cibinong, massa aksi menyebut perkara tersebut harus menjadi peringatan keras terhadap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan fasilitas negara dan potensi kerugian negara.
Baca Juga: 6 Fakta Kasus Narkoba ASN di Bogor: Gunakan Sabu Sejak 2024 hingga Rencana Tes Urine Massal
Mereka menilai perkara dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf f Undang-Undang Kepabeanan itu perlu ditangani secara tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Forum Mahasiswa Indonesia juga meminta majelis hakim tetap menjaga integritas dan independensi dalam memutus perkara.
“Kami menaruh harapan besar kepada hakim majelis untuk tetap menjaga integritas institusi sebagai penegak hukum. Kami juga ingin terdakwa ini divonis sesuai dengan kesalahannya dan aturan yang berlaku,” ujar Pian.
Selain itu, massa aksi menegaskan akan terus mengawal jalannya perkara hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Massa aksi juga menuntut transparansi aparat penegak hukum dalam menangani perkara dugaan pelanggaran kepabeanan tersebut.
"Kalau kasus ini terus berlarut-larut dan mandek di sini, kami akan bawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tegasnya.
Berita Terkait
-
6 Fakta Kasus Narkoba ASN di Bogor: Gunakan Sabu Sejak 2024 hingga Rencana Tes Urine Massal
-
Polres Bogor Peringkat Ke 2 Se Jabar: Ungkap 113 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp3 Miliar
-
Bupati Bogor Warning Keras ASN Pengguna Narkoba: Tak Ada Toleransi, Sanksi Tegas Menanti!
-
ASN Kecamatan di Bogor Terciduk Nyabu: Setahun Lebih Konsumsi Narkoba, Karir Terancam Tamat
-
Drama Penangkapan Pengedar Obat di Cariu: Kabur ke Sawah, Berakhir di Tangan Polisi
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Yanuar Arif Wibowo Kecewa soal CCTV Bangunan Mewah Lapas Cibinong: Kurang Ajar
-
'Apartemen' Mewah Lapas Cibinong Ternyata Ilegal, Tak Terdaftar BMN dan Tanpa APBN
-
Pantauan Terkini Lapas Cibinong Jelang Kedatangan DPR RI Pascatemuan Fasilitas Mewah
-
Tak Cuma Dicopot, Bappisus Ancam Bawa Pengelola Sel Mewah Lapas Cibinong ke Ranah Pidana
-
Kades di Bogor Ditangkap, Polisi Bongkar Modus Jual Tanah 4 Hektare Pakai Pemilik Jadi-jadian