Andi Ahmad S
Kamis, 04 Juni 2026 | 18:08 WIB
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana digiring oleh petugas di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menjemput paksa tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional di Bogor dan Jakarta atas dugaan korupsi.
  • Para tersangka diduga memanipulasi anggaran program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026 melalui penunjukan yayasan afiliasi secara melawan hukum.
  • Penyidik menyita berbagai barang bukti serta menahan ketiga tersangka selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut.

6. Terancam Pasal Berlapis dan Langsung Ditahan

Kejagung menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023). Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiganya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama:

  • Rutan Salemba Cabang Kejagung: Tempat penahanan tersangka utama.
  • Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan: Tempat penahanan tersangka lainnya.

Load More