- Pemerintah Kabupaten Bogor akan menutup permanen perlintasan sebidang Gang Aigi, Gunung Putri, mulai tanggal 1 Juli 2026.
- Penutupan dilakukan guna meminimalisir risiko kecelakaan fatal akibat kondisi geografis perlintasan yang berbahaya bagi pengguna jalan.
- Masyarakat dialihkan melalui Jalan Raya Narogong dan underpass demi menjamin keamanan perjalanan tanpa melintasi jalur kereta api.
SuaraBogor.id - Kabar penting bagi pengguna jalan di wilayah Bogor Timur. Pemerintah Kabupaten Bogor bersama pihak terkait mengumumkan rencana penutupan permanen perlintasan sebidang di Gang Aigi, Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, yang akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.
Langkah ini diambil menyusul evaluasi mendalam mengenai aspek keselamatan transportasi di jalur tersebut.
Penutupan ini diharapkan dapat mengeliminasi potensi kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan bermotor dengan perjalanan kereta api.
Berdasarkan tinjauan otoritas perkeretaapian dan perhubungan, perlintasan ini memiliki karakteristik yang membahayakan nyawa pengguna jalan.
Kondisi geografis perlintasan yang menanjak, ditambah dengan terbatasnya jarak pandang akibat bangunan di sekitar lokasi, dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Panduan Rute Alternatif
Bagi masyarakat yang terbiasa melintas dari arah Jalan Karanggan Aigi menuju Jalan Raya Karanggan, maupun sebaliknya, kini harus menyesuaikan jalur perjalanan.
Berikut adalah alur rute alternatif yang telah disiapkan:
- Pengalihan Arus: Seluruh kendaraan yang sebelumnya melalui Gang Aigi, akan diarahkan menuju akses Jalan Raya Narogong.
- Akses Underpass: Dari Jalan Raya Narogong, pengendara kemudian dapat melanjutkan perjalanan masuk ke Underpass Jalan Raya Karanggan, untuk mencapai tujuan.
- Kepatuhan Rambu: Selama masa transisi, petugas akan ditempatkan di titik-titik krusial, untuk mengarahkan arus lalu lintas.
Pengendara diminta untuk tetap mematuhi rambu-rambu petunjuk jalan yang telah dipasang di sepanjang jalur pengalihan.
Baca Juga: 6 Fakta Penyegelan Gudang Motor Listrik BGN oleh Kejagung
Bukan tanpa alasan, pemilihan underpass sebagai jalur alternatif, didasarkan pada aspek keamanan yang lebih terjamin.
Melalui akses ini, pengendara tidak perlu lagi berpotongan langsung dengan jalur kereta api, sehingga risiko kecelakaan fatal dapat dihilangkan secara signifikan.
Meskipun rute melalui Jalan Raya Narogong dan underpass menuntut pengendara menempuh jarak sedikit lebih jauh, langkah ini dianggap sebagai pilihan terbaik, demi menjamin keselamatan perjalanan.
Berita Terkait
-
6 Fakta Penyegelan Gudang Motor Listrik BGN oleh Kejagung
-
Citeureup, Nanggung dan Babakan Madang Mulai Kekeringan, Ribuan Jiwa Krisis Air Bersih
-
Ingatkan Pelat Merah Haram Pakai Pertalite, Ketua DPRD Bogor Minta ASN Hemat Kendaraan Dinas
-
Proyek PSEL Dimulai Juni 2026, Wilayah Barat Bogor Bakal Punya Sport Center Baru
-
Catat Tanggalnya! Jadwal Resmi SPMB SD Kabupaten Bogor 2026 dan Daftar 10 Sekolah Favorit
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
DPRD Kota Bogor Apresiasi Relawan TPAS Galuga
-
Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK
-
23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi
-
34 Tahun Jadi Gunungan Sampah, TPA Galuga Bogor Bakal Diubah Jadi Energi Listrik dan BBM
-
Bodong! DLH Tangsel Sebut TPST Abu & Co Cisadane Tak Punya Izin Lingkungan dan Bangunan