Andi Ahmad S
Rabu, 17 Juni 2026 | 22:41 WIB
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar, Kamis (4/6/2026). (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Kejagung menyegel gudang motor listrik di Bogor guna mengamankan barang bukti dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional.
  • Penyidik mengungkap modus penggelembungan harga dan penyaluran dana Rp1,035 triliun kepada vendor tidak layak dalam proyek pengadaan.
  • Lima tersangka, termasuk mantan petinggi Badan Gizi Nasional, ditetapkan atas kasus korupsi pengadaan barang program Makan Bergizi Gratis.

SuaraBogor.id - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan tindakan represif untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).

Terbaru, petugas resmi menyegel gudang penyimpanan sepeda motor listrik di Kabupaten Bogor yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berikut adalah 6 fakta krusial di balik penyegelan dan rincian skandal korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut:

1. Penyegelan untuk Amankan Barang Bukti

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memimpin langsung pengecekan fisik di gudang tersebut. Langkah penyegelan ini bertujuan untuk menghitung jumlah unit motor listrik secara akurat dan memastikan aset tersebut tidak dipindahtangankan selama proses hukum berjalan.

"Kunjungan ini untuk mengecek jumlah dan menyegel," tegas Syarief, Rabu (17/6/2026).

2. Operasi Berlanjut ke Gudang-Gudang Lain

Kejagung memastikan bahwa gudang di Kabupaten Bogor bukanlah satu-satunya titik sasaran. Penyidik akan melakukan penyisiran dan penyegelan secara bertahap di gudang-gudang lain yang tersebar di beberapa wilayah guna mengamankan seluruh aset pengadaan yang diduga bermasalah.

3. Modus Operandi: Mark-Up Harga Gila-gilaan

Baca Juga: Citeureup, Nanggung dan Babakan Madang Mulai Kekeringan, Ribuan Jiwa Krisis Air Bersih

Penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up pada hampir seluruh pengadaan barang di BGN tahun anggaran 2025–2026. Nilai kontrak yang dibayarkan pemerintah jauh melampaui harga pasar riil, yang berujung pada potensi kerugian negara yang fantastis.

4. Dana Rp1,035 Triliun Mengalir ke Vendor Tak Layak

Salah satu poin paling mencolok adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik. Total anggaran yang sudah dibayarkan mencapai Rp1,035 triliun. Namun, hasil penyidikan mengungkap fakta miris: pemenang proyek, PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), ditemukan tidak memiliki diler maupun bengkel aktif, sehingga secara administratif tidak memenuhi syarat sebagai vendor.

5. Daftar 5 Tersangka Utama

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka yang diduga sebagai aktor intelektual dan pelaksana dalam kasus ini:

  • Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN).
  • Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi).
  • Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional).
  • Asep Yusuf Soemantri (Pihak Swasta).
  • Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal).

6. Bukan Hanya Motor: Sepatu hingga TV Juga Dikorupsi

Load More