Andi Ahmad S
Minggu, 28 Juni 2026 | 16:21 WIB
Ilustrasi Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Naik ke Penyidikan (kemenparekraf.go.id)
Baca 10 detik
  • Polres Bogor menaikkan status kasus dugaan jual beli jabatan ASN di Pemkab Bogor ke tahap penyidikan hukum.
  • Penyidik menemukan bukti permulaan cukup terkait tindak pidana dalam proses mutasi dan promosi jabatan aparatur tersebut.
  • Polisi kini menerapkan mekanisme pro justitia untuk mengumpulkan alat bukti tambahan melalui pemeriksaan saksi secara formal.

SuaraBogor.id - Kasus dugaan praktik jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memasuki fase krusial.

Polres Bogor secara resmi menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya tindak pidana dalam proses mutasi dan promosi jabatan di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko, menegaskan bahwa kenaikan status ini didasarkan pada analisis mendalam terhadap fakta-fakta yang dikumpulkan tim di lapangan.

Dengan naiknya status ke penyidikan, polisi kini memiliki kewenangan hukum yang lebih luas untuk melakukan upaya paksa guna melengkapi bukti.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut dan fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan, disimpulkan telah terpenuhinya unsur dugaan tindak pidana. Kami sudah tingkatkan tahapannya menjadi penyidikan,” ujar AKP Anggi Eko dilansir dari MetroBogor - jaringan Suara.com, Minggu (28/6/2026).

Sebagai langkah administratif legal, Polres Bogor juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Dalam tahap penyelidikan sebelumnya, penyidik telah memanggil dan meminta keterangan dari sedikitnya 30 orang saksi.

Mereka terdiri dari kalangan pejabat struktural, ASN yang terlibat dalam mutasi, hingga pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Ingatkan Pelat Merah Haram Pakai Pertalite, Ketua DPRD Bogor Minta ASN Hemat Kendaraan Dinas

Namun, AKP Anggi menjelaskan adanya perbedaan mendasar pada pemeriksaan di tahap penyidikan ini.

Jika sebelumnya sifatnya hanya wawancara klarifikasi, kini pemeriksaan akan dilakukan secara pro justitia mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kemarin di tahap penyelidikan sifatnya adalah wawancara untuk pengumpulan informasi awal. Sekarang kita masuk mekanisme pro justitia, sehingga seluruh proses mengacu pada tahapan hukum acara pidana yang berlaku. Para saksi kemungkinan besar akan dipanggil kembali untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tegasnya.

"Kami pastikan seluruh proses berjalan profesional. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap secara rinci bagaimana praktik ini dilakukan di internal Pemkab," pungkas AKP Anggi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bogor belum memberikan pernyataan resmi terbaru terkait naiknya status kasus ini ke tahap penyidikan.

Load More