- Ahli waris H. Em Sumiar menegaskan kepemilikan lahan sah melalui duplik di Pengadilan Negeri Bogor, Kamis (6/8/2026).
- Penguasaan tanah didasarkan pada transaksi jual beli resmi dengan petani tahun 1992 hingga 1994.
- Penerbitan delapan sertifikat tanah terhenti karena keberatan pihak lain dan menunggu putusan pengadilan.
SuaraBogor.id - Persidangan kasus sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor kembali bergulir memanas. Memasuki agenda penyampaian duplik, pihak tergugat yang diwakili ahli waris almarhum H. Em Sumiar bersama kuasa hukumnya mempertegas klaim kepemilikan atas lahan yang dipersengkerakan.
Ahli waris almarhum H. Em Sumiar, Ujang Suprapto, menegaskan bahwa lahan tersebut didapat secara sah oleh almarhum ayahnya melalui transaksi jual beli dengan sejumlah petani pada rentang waktu 1992 hingga 1994.
"Transaksi dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan didukung sejumlah dokumen resmi, antara lain kuitansi pembayaran, girik, serta surat segel jual beli," ujar Ujang kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Ujang menjelaskan, dokumen-dokumen tersebut diterimanya dari almarhum Rusli, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan, sekitar 40 hari setelah ayahnya meninggal dunia pada 1999.
Ia mengaku kemudian melakukan penelusuran kepada para penjual serta mencocokkan dokumen dengan kondisi di lapangan.
Berdasarkan penelusuran tersebut, ia meyakini bidang tanah yang tercantum dalam dokumen sesuai dengan lokasi yang dimaksud.
Selanjutnya, Ujang mengajukan permohonan pendaftaran 10 bidang tanah ke Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bogor.
"Dari pengajuan tersebut, dua bidang berhasil diterbitkan sertifikat hak atas tanah atas namanya sebagai ahli waris, sedangkan delapan bidang lainnya belum diterbitkan sertifikat," jelasnya.
Menurut Ujang, proses penerbitan delapan sertifikat tersebut terhenti karena adanya keberatan dari pihak lain.
Baca Juga: Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
"Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak tergugat dan masih menjadi bagian dari pokok sengketa yang sedang diperiksa di pengadilan," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Firmansyah menjelaskan bahwa sidang kali ini beragenda penyampaian duplik sebagai tanggapan atas replik penggugat.
"Dalam persidangan, pihak tergugat menegaskan bahwa kliennya bukan pihak ketiga, melainkan ahli waris yang mengklaim memperoleh hak atas tanah tersebut dari orang tuanya," tegasnya.
Kuasa hukum menyebut dasar kepemilikan yang diajukan meliputi dua sertifikat hak atas tanah bernomor 4260 dan 4262 serta dokumen berupa girik dan segel jual beli.
Selain itu, kuasa hukum membantah dalil penggugat mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen segel.
"Menurut kami, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan menjadi kewenangan instansi yang berwenang," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Nekat Jual Tramadol Tanpa Izin di Bogor? Siap-siap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp5 Miliar
-
El Clasico Milik Maung Bandung! Jalan Pandu Raya Bogor Mendadak Membiru Usai Persib Libas Persija
-
Mata Air dan Sumur Mengering, 90 Jiwa di Bogor Selatan Terdampak Bencana Kekeringan
-
Berawal dari Bau Busuk Menyengat, Saksi Intip Jendela dan Temukan Pensiunan ASN Meninggal Kaku
Terpopuler
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- 5 Sepatu Jalan Lokal Tanpa Tali yang Nyaman dan Anti Jebol Menurut Review
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Ibu Rumah Tangga Terlibat Peredaran Narkoba di Bogor
-
Kabar Baik Warga Ciomas dan Sekitarnya, Kemacetan Laladon Mulai Digarap 2027
-
Garap Rentetan Saksi Korupsi HGB Summarecon, KPK Panggil Pejabat BPN Bogor hingga Petinggi Swasta
-
Mensos Ungkap Lima Tenaga Pendidik Sekolah Rakyat Dipecat, Termasuk Kepala Sekolah
-
Solusi Macet Ciomas! Jalan Laladon Bakal Dilebarkan 3 Meter