SuaraBogor.id - DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Lantai 4 Gedung DPRD Kota Bogor, Kecamatan Tanah Sareal, Jumat (31/7/2026).
Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum raperda diproses lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menjelaskan bahwa sebelum dibawa ke rapat paripurna, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 telah dibahas secara komprehensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen pertanggungjawaban serta pelaksanaan anggaran telah memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menjadi dasar bagi DPRD dalam mengambil keputusan.
"Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran, DPRD Kota Bogor kemudian memberikan persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu sekaligus menandai selesainya tahapan pembahasan legislatif sebelum raperda memasuki proses berikutnya sesuai regulasi." katanya.
Selain agenda persetujuan raperda, rapat paripurna juga dilanjutkan dengan penyampaian Rancangan Dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dari Pemerintah Kota Bogor kepada DPRD Kota Bogor.
Dokumen KUA-PPAS tersebut akan menjadi landasan awal pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027.
DPRD dan Pemerintah Kota Bogor selanjutnya akan membahas arah kebijakan fiskal, prioritas pembangunan, serta plafon anggaran untuk memastikan program pembangunan berjalan efektif, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa secara umum realisasi keuangan dan kinerja program Pemerintah Kota Bogor sepanjang Tahun Anggaran 2025 mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip kehati-hatian fiskal (fiscal prudence), transparansi, dan akuntabilitas.
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Ajak PIM Bogor Raya Sinergi Atasi Stunting dan UMKM
Dedie juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bogor, khususnya Badan Anggaran DPRD, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran dalam mengkaji, membahas, serta menyempurnakan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga dapat disetujui bersama.
"Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 ini disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Alhamdulillah, Pemerintah Kota Bogor kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat," ujar Dedie.
Ia menambahkan, raihan opini WTP untuk kesepuluh kalinya tersebut menjadi bukti konsistensi Pemerintah Kota Bogor dalam menerapkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah Kota Bogor berkomitmen untuk menjadikan seluruh catatan, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan oleh komisi-komisi dan fraksi DPRD sebagai bahan evaluasi krusial guna perbaikan perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun mendatang," kata Dedie.
Ia juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menindaklanjuti berbagai catatan teknis maupun administratif hasil pembahasan bersama DPRD.
Menurutnya, penguatan pengawasan internal dan peningkatan kualitas layanan publik harus terus menjadi prioritas.
Berita Terkait
-
DPRD Kota Bogor Ajak PIM Bogor Raya Sinergi Atasi Stunting dan UMKM
-
DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Strategis Demi Perkuat Pembangunan Kota
-
Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Masyarakat Perkuat Partisipasi Politik Lewat Podcast KPU
-
HJB ke-544, DPRD Kota Bogor Luncurkan Perda Versi Braille untuk Aksesibilitas Disabilitas
-
Ketua DPRD Kota Bogor Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong
-
Muncul Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
-
Dugaan Napi Huni 'Rumah Apartemen' di Lapas Cibinong, Ditjenpas Klaim Rumah Dinas
-
BRI InFrame 2026 Ajak Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Indonesia