Andi Ahmad S
Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB
Ilustrasi Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot [Ist]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Bogor menggelar sidang sengketa lahan seluas 6,1 hektare di Kelurahan Kencana pada Kamis, 13 Agustus 2026.
  • Kuasa hukum tergugat menyatakan Akta Jual Beli penggugat tidak terdaftar di instansi kecamatan setempat.
  • Majelis hakim meminta pihak tergugat membawa dokumen asli dan menghadirkan saksi pada sidang lanjutan pekan depan.

SuaraBogor.id - Sidang perkara sengketa lahan seluas 6,1 hektare di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA (Perkara No. 88/Pdt.G/2026/PN.Bgr).

Kasus yang mengemukakan dugaan keterlibatan mafia tanah ini kini memfokuskan pembuktian pada legalitas berkas kepemilikan.

Pihak tergugat kembali mempermasalahkan dasar gugatan penggugat, khususnya Akta Jual Beli (AJB) Nomor 54. Kuasa Hukum Tergugat yang merupakan rakyat kecil, Firmansyah, menyebutkan bahwa dokumen tersebut tidak terdaftar di instansi pemerintah setempat.

"Pihak Kecamatan Kemang dan Kecamatan Tanah Sareal sebelumnya sudah menyampaikan bahwa dokumen AJB Nomor 54 yang didalilkan penggugat tidak ditemukan di masing-masing kecamatan," ujar Firmansyah, Kamis (13/8/26) di Kantor PN Bogor

Kendati begitu, kata dia, terdapat bukti tambahan berupa jawaban tertulis dari Kecamatan Tanah Sareal yanh justru dinilai belum memberikan penjelasan secara spesifik mengenai keberadaan dokumen tersebut.

"Di situ Kecamatan Tanah Sareal menerangkan bahwa bukan hanya AJB penggugat saja yang tidak ada," kata Firman.

"Tapi tidak dijelaskan juga AJB siapa saja yang tidak ada, apakah ada standarnya, atau apakah ada pemohon lain yang melakukan hal yang sama untuk pengecekan AJB namun tidak diterangkan," katanya.

Dia menilai, kondisi tersebut membuat keterangan Kecamatan Tanah Sareal perlu dicermati lebih lanjut dalam proses pembuktian perkara.

Persoalan AJB tersebut menjadi penting karena pihak tergugat sebelumnya telah mempertanyakan dasar kepemilikan yang digunakan penggugat dalam menggugat ahli waris almarhum H. Em Sumiar.

Baca Juga: Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Pada perkara ini, penggugat mendalilkan kepemilikan berdasarkan AJB Nomor 54 yang disebut dibuat pada 1992, 1994, dan 1995.

Sementara pihak tergugat menyatakan dua bidang tanah yang menjadi dasar kepemilikan mereka telah terbit sertifikat, yakni SHM Nomor 4260 dan 4262.

Disisi lain, Firman menyebut pihak BPN Kota Bogor melalui jawaban sebagai Turut Tergugat I menolak seluruh gugatan penggugat..

Pasalnya, kata dia, BPN beralasan dokumen yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat milik para tergugat telah melalui proses verifikasi.

"Hal ini dikarenakan menurut pihak BPN, bukti-bukti untuk proses sertifikat milik para tergugat sudah terverifikasi," katanya.

Ahli waris almarhum H. Em Sumiar, Ujang Suprapto Usai Persidangan kasus sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor [Dziharul Islam Nusantara/SuaraBogor]

Sorotan Proses Pelaporan

Load More