Andi Ahmad S
Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:23 WIB
Petugas Dishub melakukan penertiban parkir di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Bogor
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kabupaten Bogor akan mengevaluasi tarif parkir kawasan Tegar Beriman secara berkala sesuai kebutuhan warga.
  • Kebijakan parkir yang diatur Perda Nomor 1 Tahun 2025 ini bertujuan menata kendaraan dan mengendalikan lalu lintas.
  • Pemberlakuan tarif dibedakan berdasarkan kategori jalan dan jenis kendaraan untuk menciptakan kenyamanan serta keamanan masyarakat.

"Poinnya sebenarnya bukan untuk menarik pendapatan, tetapi memang lebih ke penataan. Daripada sebelumnya liar, sekarang dicoba ditata," kata Ajat.

Load More