SuaraBogor.id - Agustinus Woro panjat baliho di Terminal Baranangsiang Bogor, Kamis (10/12/2020). Lelaki 51 tahun itu warga Malapedhoa, Kelurahan Inerie, Kecamatam Inerie, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Aksi panjat Agustinus Woro sudah sering dilakukan, termasuk berulang kali dilakukan di Jakarta. Yang terbaru melakukan aksi memanjat tiang penunjuk arah di Jalan Otista, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/12/2020) kemarin.
Kali ini, pria asal NTT tersebut melakukan aksi nekatnya dengan memanjat baliho berukuran besar di kawasan Terminal Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Paur Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Rachmat Gumilar mengatakan, pria yang sudah berusia 51 tahun itu kembali melakukan aksi nekatnya dengan memanjat baliho berukuran besar di kawasan Terminal Baranangsiang pada pukul 07.00 WIB.
Baca Juga:Kembali Bikin Heboh, Kali Ini Agustinus Bawa Bensin di Atas Papan Reklame
"Pria itu kembali melakukan aksi yang sama, tapi sekarang memanjat baliho ukuran besar di kawasan Terminal Baranangsiang pukul 07.00 WIB," katanya kepada Suarabogor.id.
Menurutnya, Agustinus Woro berhasil diturunkan tadi pada pukul 10.30 WIB dengan dibujuk anggota dari Polsek Bogor Timur, Damkar, Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Bogor.
"Tadi berhasil dibujuk anggota gabungan, dengan menggunakan mobil dari Damkar pukul 10.30 WIB," imbuhnya.
Ia menjelaskan, pada proses negosiasi untuk di evakuasi. Anggota gabungan berhasil membujuk Agustinus Woro dengan syarat akan dibelikan tiket pulang ke NTT.
"Tadi pas negosiasi, pria itu minta syarat mau turun. Tapi harus dibelikan tiket pulang ke NTT, permintaannya pun disanggupi anggota gabungan. Alhamdulillah berhasil turun," jelasnya.
Baca Juga:Agustinus Panjat Reklame di Kebayoran Baru, Polisi: Cari Sensasi
Ia menambahkan, aksi nekat pria NTT tersebut seperti yang terjadi pada Minggu (6/12/2020) kemarin. Yakni, membentangkan spanduk bertulikan 'Oknum DPR Narkoba Harus Dihukum Mati. Bubarkan DPR, Kapitalis Komunis'.
"Aksinya itu membentangkan spanduk bertulisan 'Oknum DPR Narkoba Harus Dihukum Mati. Bubarkan DPR, Kapitalis Komunis' sambil tiduran dan mengibarkan bendera merah putih," bebernya.
"Tadi langsung dibawa tim Dinsos Kota Bogor untuk dilakukan penanganan lebih lanjut," tukasnya.
Sebelumnya juga, Agustinus Woro warga Malapedhoa, Kelurahan Inerie, Kecamatam Inerie, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, melakukan aksi memanjat tiang penunjuk arah di Jalan Otista, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/12/2020) kemarin.
Saat itu, Agustinus membentangkan spanduk bertuliskan 'Presiden wajibkan Oknum DPR Biang Narkoba, Korupsi wajib tes urine'
Dan juga spanduk bertuliskan 'Gema Gong Pancasila TNI POLRI Mahasiswa Imam Besar muslim bersama persatuan raja raja siap bubarkan partai korup'.
Pun juga mengibarkan bendera merah putih, yang diikat pada bambu berukuran kurang lebih satu meter.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi