Ade Armando Sebut Ada Kekuatan di Belakang Habib Rizieq Mau Hancurkan NKRI

Habib Rizieq ditahan polisi setelah jadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

Pebriansyah Ariefana | Bagaskara Isdiansyah
Minggu, 13 Desember 2020 | 12:47 WIB
Ade Armando Sebut Ada Kekuatan di Belakang Habib Rizieq Mau Hancurkan NKRI
Ade Armando memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait meme Anies mirip Joker, Rabu (20/11/2019). (Suara.com/Arga)

SuaraBogor.id - Dosen Universitas Indonesia Ade Armando menyebut ada kekuatan di balik Habib Rizieq Shihab yang mau menghancurkan Indonesia atau NKRI. Sosok itu yang membiayai Habib Rizieq selama ini.

Hal itu dikatakan Ade Armando dalam unggahan di Twitternya menanggapi Habib Rizieq ditahan polisi setelah jadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

"Semoga penahanan Rizieq menjadi titik awal pembongkaran jaringan kekuatan yang mendanai petualangan Rizieq dengan tujuan menghancurkan NKRI," kata Ade Armando.

Habib Rizieq ditahan

Baca Juga:Habib Rizieq Dijeboloskan ke Tahanan, PKS: Sing Waras Ngalah

Habib Rizieq Shihab ajukan penangguhan penahanan. Habib Rizieq janji tak akan kabur.

Dosen Universitas Indonesia Ade Armando menyebut ada kekuatan di balik Habib Rizieq Shihab yang mau menghancurkan Indonesia atau NKRI.
Dosen Universitas Indonesia Ade Armando menyebut ada kekuatan di balik Habib Rizieq Shihab yang mau menghancurkan Indonesia atau NKRI.

Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab saat ini resmi ditahan aparat Polda Metro Jaya Minggu (13/12/2020) dini hari setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar mengungkapkan, penangguhan penahanan itu akan diajukan pihaknya dengan alasan Habib Rizieq disebut tidak akan melarikan diri. Serta dengan alasan kondisi Habib Rizieq masih menjalani pemulihan.

"Alasannya (penangguhan) tidak akan melarikan diri. Kondisi beliau (Rizieq) masih pemulihan juga," kata Aziz saat dikonfirmasi Suara.com, Minggu (13/12/2020).

Aziz menambahkan, nantinya sebagai pihak yang menjamin penangguhan penahanan tersebut adalah pihak keluarga. Selain itu, Aziz mengklaim, lembaga DPR RI bersedia menjadi penjamin.

Baca Juga:Habib Rizieq Ditahan, Fadli Zon Bereaksi Keras: Siapa yang Biadab?

Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab beserta rombongannya di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). [ANTARA/Fianda Sjofan Rasaat]
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab beserta rombongannya di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). [ANTARA/Fianda Sjofan Rasaat]

"Sebagai pihak penjamin penangguhan penahanan yakni pihak keluarga dan juga DPR RI lembaganya lintas fraksi," tuturnya.

Kendati begitu, Aziz menyebut, langkah penangguhan penahanan itu masih pihaknya susun. Belum diketahui waktu pasti permohonan tersebut akan dilayangkan.

"Nanti masih kita siapkan, baru ditahan tadi malam," tandasnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020). Dia tampak keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 00.22 WIB.

Pantauan Suara.com, Rizieq langsung dibawa masuk menuju mobil tahanan. Terpantau, sang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut mendapat pengawalan dari sejumlah aparat kepolisian.

Rizieq tampak mengenakan rompi tahan berwarna orange dan dalam kondisi tangan terborgol.

Sejumlah pendukung Rizieq yang menunggu di lokasi tampak menangis karena sang imam besar dibawa oleh mobil tahanan.

"Takbir! Habib. Habib," isak mereka.

Habib Rizieq Shihab (LDTV)
Habib Rizieq Shihab (LDTV)

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara.

Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak