Ade Armando Sebut Ada Kekuatan di Belakang Habib Rizieq Mau Hancurkan NKRI

Habib Rizieq ditahan polisi setelah jadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

Pebriansyah Ariefana | Bagaskara Isdiansyah
Minggu, 13 Desember 2020 | 12:47 WIB
Ade Armando Sebut Ada Kekuatan di Belakang Habib Rizieq Mau Hancurkan NKRI
Ade Armando memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait meme Anies mirip Joker, Rabu (20/11/2019). (Suara.com/Arga)

Sejumlah pendukung Rizieq yang menunggu di lokasi tampak menangis karena sang imam besar dibawa oleh mobil tahanan.

"Takbir! Habib. Habib," isak mereka.

Habib Rizieq Shihab (LDTV)
Habib Rizieq Shihab (LDTV)

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Baca Juga:Habib Rizieq Dijeboloskan ke Tahanan, PKS: Sing Waras Ngalah

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara.

Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini