SuaraBogor.id - Isu putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran terlibat korupsi bansos COVID-19 didalami KPK. KPK memastikan jika informasi itu akan ditanyakan ke para saksi korupsi Bansos COVID-19 yang melibatkan eks Menteri Sosial Julaari P Batubara sebagai tersangka.
Nama Gibran disebut dalam pemberitaaan investigasi Majalah Tempo yang menyebut calon Wali Kota Solo itu disebut merekomendasikan PT Sri Rezeki Isman (Sritex) dalam pengadaan goodie bag bansos untuk Kementerian Sosial.
Terkait hal itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan penyidik akan terus menggali setiap informasi dengan meminta keterangan sejumlah saksi-saksi.
"Kami memastikan bahwa setiap informasi tentu akan digali dan dikonfirmasi kepada para saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik KPK tersebut," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (21/12/2020).
Baca Juga:Gibran Diduga Terseret Kasus Korupsi Bansos, Mardani PKS: KPK Usut Tuntas!
![Cawali-cawawali Pilkada Solo 2020 dari PDIP, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa. (Solopos/Kurniawan)](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/16/31255-cawali-cawawali-pilkada-solo-2020-dari-pdip-gibran-rakabuming-raka-teguh-prakosa.jpg)
Menurut Ali, proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara yang telah menjerat Menteri Sosial non aktif Juliari P. Batubara sebagai tersangka masih terus berlangsung.
Penyidik KPK, kata Ali, masih akan melengkapi bukti data dan informasi antara lain dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.
Ali mengatakan belum dapat menyampaikan, terkait dengan materi penyidikan. Hal itu, nanti akan diaampaikan ketika secara terbuka ketika sudah proses persidangan.
"Seluruh masyarakat dapat mengikuti bagaimana rangkaian peristiwa dan proses didalam persidangan," tutup Ali
Juliari ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Politisi Partai PDI Perjuangan itu diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos.
Baca Juga:KPK Periksa Dirjen Kemensos Pepen Terkait Korupsi Bansos Corona Juliari
![Calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti sarasehan di DPC PBB Solo. (Istimewa)](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/24/75337-gibran-pbb.jpg)
Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp17 miliar. Sebanyak Rp8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sejumlah ekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Juliari langsung mendatangi kantor KPK menyerahkan diri pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB.
Politikus PDI Perjuangan itu menggunakan jaket hitam serta topi hitam lengkap dengan masker.
Ketika ditanya awak media di depan lobi gedung, Juliari hanya diam dan buru-buru masuk ke dalam gedung KPK.