Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Sidang Perdana di PN Depok Hari Ini

Sidang kasus Syahganda diagendakan akan berlangsung secara daring.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 21 Desember 2020 | 14:56 WIB
Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Sidang Perdana di PN Depok Hari Ini
Syahganda Nainggolan. (Foto Instagram @syahgandanainggolanasli)

SuaraBogor.id - Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (21/12/2020). Syahganda Nainggolan jalani sidang kasus ujaran kebencian.

Sidang kasus Syahganda diagendakan akan berlangsung secara daring.

Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto mengatakan bahwa sidang yang akan dilangsungkan pada hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang digelar pada Kamis, 17 Desember 2020 silam.

Adapun sidang pada beberapa hari lalu itu membahas terkait identitas terdakwa dan memeriksa surat kuasa dari penasihat hukum.

Baca Juga:KAMI ke Polri: Syahganda Cs Sampai Sekarang Tak Bisa Dibesuk, Itu Kenapa?

Namun, ternyata surat kuasa dari penasihat hukum belum lengkap, oleh sebab itu dijadwalkan ulang akan melakukan pemeriksaan pada hari ini.

Syahganda Nainggolan dalam video di realita TV (Screenshot YouTube realita TV)
Syahganda Nainggolan dalam video di realita TV (Screenshot YouTube realita TV)

“Hari Kamis kemarin itu kan pemeriksan identitas terdakwa dan setelah itu pemeriksaan surat kuasa dari penasihat hukum. Tapi dari penasihat hukum surat kuasanya belum lengkap, nah baru diperiksa hari ini,” kata Nanang.

Nantinya apabila surat-surat dinyatakan lengkap oleh hakim, maka Syahganda akan langsung disidangkan pada hari ini juga.

Mengingat sidang dilakukan saat pandemi COVID-19, maka akan dilaksanakan secara virtual alias daring.

“Sidang untuk terdakwanya online dengan agenda pertama pemeriksaan surat kuasa dari penasihat hukum. Jadwal sidang jam 9, tapi saya sedang di luar juga,” ujarnya.

Baca Juga:Sebut Penahanan Syahganda Cs Janggal, KAMI Siap Ajukan Praperadilan

Diketahui sebelumnya dua tokoh KAMI yakni Syahganda dan Jumur Hidayat ditetapkan jadi tersangka atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian alias hoaks sehingga berpotensi menyebabkan provokasi terhadap panasnya aksi massa dalam menolak UU Cipta Kerja.

Rocky Gerung, Hendri Satrio dan Syahganda Nainggolan (Screenshot YouTube realita TV)
Rocky Gerung, Hendri Satrio dan Syahganda Nainggolan (Screenshot YouTube realita TV)

Selain dua nama petinggi dari organisasi yang kerap diidentikan dengan nama Gatot Nurmantyo, ada pula aktivis KAMI yang menjadi tersangka dengan kasus yang sama, yaitu Anton Permana. Hingga kini, penyidik masih menunggu penilaian jaksa terhadap berkas perkara yang menyeret dirinya.

Dua tersangka lain dalam kasus ini berinisial DW selaku pemilik akun Twitter @podoradong dan KA.

Masih terkait dengan dengan kasus itu, polisi juga sempat menetapkan empat tersangka lain yakni, Khairi Amri (KA) selaku Ketua KAMI Medan, JG, NZ, dan WRP.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak