SuaraBogor.id - Polisi memeriksa 6 artis dan selebgram di kasus prostitusi online artis TA. Mereka berstatus sebagai saksi.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago. Jaringan prostitusi online Artis TA termasuk dalam jaringan besar seluruh Indonesia.
"Ada 6 orang yang di periksa sebagai saksi. Terkait TA yang bersangkutan wajib lapor, kita tunggu 6 orang ini," ujarnya di Polda Jabar, Selasa (22/12/2020).
Erdi menjelaskan, dari keenam orang saksi yang diperiksa, ada beberapa yang berprofesi sebagai artis dan selebgram.
Baca Juga:Shinta Bachir Mengaku Minder Didekati Pria Lajang, Ini Alasannya

"Beberapa diantaranya artis, selebgram, ya pokonya yang terkait dengan kejadian kemarin. Mereka pernah dengan muncikari MR alias mami Alona," katanya.
Ketika ditanya mengenai inisial keenam orang saksi yang diperiksa, Erdi belum dapat memberikan keterangan lebih rinci.
"(Inisial saksi) nanti selanjutnya akan saya sampaikan kembali. Inisial nanti saja, ya seperti itu," tuturnya.
Dalam kasus ini, artis sekaligus selebgram berinisial TA yang tersandung kasus prostitusi online, telah diizinkan untuk pulang oleh pihak kepolisian.
Meski diperbolehkan pulang dan hanya berstatus sebagai saksi, artis TA diharuskan wajib lapor ke pihak kepolisian.
Baca Juga:Polisi akan Panggil Artis Mantan Anak Asuh Mucikari Selebgram TA

Diberitkan sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan seorang wanita berinisial TA yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.
- 1
- 2