Perpanjang PSBMK, Wisata ke Kota Bogor Wajib Bawa Surat Rapid Test Antigen

"Saat ini Covid-19 di Kota Bogor sedang merayap menuju puncak," kata Bima Arya.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 22 Desember 2020 | 19:51 WIB
Perpanjang PSBMK, Wisata ke Kota Bogor Wajib Bawa Surat Rapid Test Antigen
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Taman Ekspresi, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (24/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

Hal itu mulai berlaku di libur Natal, mulai dari 24 hingga 27 Desember 2020. Pun juga dilanjutkan libur Tahun Baru mulai 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

"Itu dibatasi jam operasional untuk rumah makan, cafe, restoran, toko-toko, mall hingga jam tujuh malam," jelasnya.

Bima Arya pun menghimbau kepada masyarakat, agar pada tahun baru kali ini tidak usah dilakukan perayaan dan meminta untuk diam di rumah.

"Kita mengimbau agar tahun ini dirumah saja, lebib aman, lebih nyaman, lebih sehat dirumah saja akhir tahun, hal ini mengurangi untuk kegiatan aktifitas masyarakat. Karena saat ini Covid-19 di Kota Bogor sedang merayap menuju puncak," tukasnya.

Baca Juga:Wisata ke Puncak-Cianjur Wajib Bawa Surat Rapid Test Antigen, Bila Tidak...

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

REKOMENDASI

News

Terkini