Habib Rizieq Jadi Tersangka 2 Kasus Kerumuman Massa di Jakarta dan Bogor

Habib Rizieq Shihab sebelumnya jadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 23 Desember 2020 | 18:19 WIB
Habib Rizieq Jadi Tersangka 2 Kasus Kerumuman Massa di Jakarta dan Bogor
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). [ANTARA/Fauzan]

SuaraBogor.id - Habib Rizieq jadi tersangka 2 kasus kerumunan massa. Keduanya pelanggaran protokol kesehatan. 

Dua kasus itu di antaranya kasus kerumunan Megamendung Bogor dan kasus kerumunan di Petamburan. Kini Habib Rizieq sudah ditahan.

Status Habib Rizieq tersangka kerumunan Megamendung itu dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

"Rizieq tersangkanya," kata Andi Rian.

Baca Juga:Gus Yaqut Diprediksi Akan Halangi 'Perdamaian' Pemerintah-FPI

Berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan, di kasus kerumunan Megamendung tidak ada kepanitiaan. Hanya saja Andi belum menjelaskan pihak lain yang menjadi tersangka.

"panitianya enggak ada kalau megamendung," kata Andi.

Kedatangan polisi di rumah Habib Rizieq Shihab disambut barikade warga bersama sejumlah anggota laskar FPI, Rabu (2/12/2020). (Suara.com/Bagaskara)
Kedatangan polisi di rumah Habib Rizieq Shihab disambut barikade warga bersama sejumlah anggota laskar FPI, Rabu (2/12/2020). (Suara.com/Bagaskara)

Dilimpahkan ke Bareskrim

Kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Jawa Barat, yang ditangani Polda Jabar dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, Polda Jabar juga melimpahkan kasus Rumah Sakit Ummi Bogor ke Bareskrim.

Baca Juga:Didukung Bubarkan FPI, Menag Gus Yaqut: Biarkan Agama Membawa Kebaikan

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Senin (21/12/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini