Habib Rizieq Jadi Tersangka 2 Kasus Kerumuman Massa di Jakarta dan Bogor

Habib Rizieq Shihab sebelumnya jadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 23 Desember 2020 | 18:19 WIB
Habib Rizieq Jadi Tersangka 2 Kasus Kerumuman Massa di Jakarta dan Bogor
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). [ANTARA/Fauzan]

"Nah ini yang nanti akan jadi penyidik gabungan ya, baik dari Bareskrim maupun dari Polda. Tapi semua kasusnya sudah ditarik ke Bareskrim," ujarnya dilansir dari Ayobogor.com—jaringan SuaraBogor.id, grup Suara.com.

Erdi menambahkan, Polri membentuk tim penyidik gabungan dari Bareskrim dan Ditreskrimum Polda Jabar.

"Namun penyidiknya dibentuk ke tim satgas," tambah Erdi.

Terkait kedua kasus tersebut, Polda Jabar belum menetapkan tersangka.

Baca Juga:Gus Yaqut Diprediksi Akan Halangi 'Perdamaian' Pemerintah-FPI

Terkait kasus kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab di Megamendung, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi.

Termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Ade Yasin.

Massa aksi damai pecinta Habib Rizieq Shihab mulai bergerak menuju Polres Tangsel, Selasa (15/12/2020). [Suara.com/Wivy]
Massa aksi damai pecinta Habib Rizieq Shihab mulai bergerak menuju Polres Tangsel, Selasa (15/12/2020). [Suara.com/Wivy]

Sedangkan terkait kasus RS Ummi Bogor, penyidikan dilakukan oleh tim penyidik Polres Kota Bogor.

Diberitakan sebelumnya, Direktur RS Ummi, Andi Tatat, dilaporkan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Andi telah dimintai keterangan terkait dugaan upaya menghalangi tugas Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Baca Juga:Didukung Bubarkan FPI, Menag Gus Yaqut: Biarkan Agama Membawa Kebaikan

Laporan itu dilakukan lantaran pihak RS Ummi dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq Shihab yang dirawat di rumah sakit tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini