Pada libur Natal dan Tahun Baru kali ini, wilayah Puncak Bogor sangat berpotensi diburu wisatawan dari luar daerah. Sebab, lokasi tersebut dinilai sangat ampuh untuk membuat pikiran siapapun menjadi nyaman.
Tentunya, dengan menikmati udara yang segar berada di atas gunung. Tak hanya itu, banyak juga tempat-tempat wisata yang menyajikan kepuasan bagi pengunjungnya.
Tapi, kekinian kawasan Puncak Bogor yang mencakup tiga kecamatan yakni, Ciawi, Megamendung dan Cisarua pada peta sebaran Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor berada di zona merah.
Untuk di Ciawi berdasarkan data Satgas Covid-19 per 24 Desember 2020, tercatat ada 28 kasus terkonfirmasi aktif, dan lima pasien suspek aktif.
Baca Juga:Update Covid-19 Global: Terbaru, Jumlah Positif di Malaysia Capai 100 Ribu
Di Megamendung sendiri tercatat ada sembilan konfirmasi aktif, kemudian tiga suspek aktif.
Sedangkan untuk di Cisarua, tercatat ada sembilan konfirmasi aktif, kemudian delapan suspek aktif.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menuturkan, libur panjang Natal dan Tahun Baru kali ini sebenarnya bisa dilaksanakan di rumah saja.
Sebab, jika memang masyarakat luar daerah Bogor memaksakan untuk berlibur ke kawasan Puncak Bogor, maupun tempat wisata lainnya yang ada di Kabupaten Bogor, mungkin di kondisi saat ini akan membuat ribet diri sendiri.
Dikarenakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengeluarkan kebijakan terbaru untuk wisatawan atau masyarakat dari luar daerah, yakni mewajibkan agar membawa hasil surat rapid test antigen.
Baca Juga:Sempat Positif Covid-19, Dewi Perssik Dinyatakan Sembuh
Kebijakan terbaru itu tertuang dalam surat Bupati Bogor Nomor 423/Covid-19/Sekret/XII/2020, yang sifatnya menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Jawa Barat dan DKI Jakarta.