Yakin Mau Tahun Baru ke Puncak? 38 Kecamatan di Bogor Zona Merah COVID-19

Hal itu dikatakan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 25 Desember 2020 | 10:56 WIB
Yakin Mau Tahun Baru ke Puncak? 38 Kecamatan di Bogor Zona Merah COVID-19
Lalu lintas Jalan Raya Puncak Bogor tepatnya di Gadog Ciawi terpantau ramai lancar, Sabtu (31/10/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

Sedangkan untuk di Cisarua, tercatat ada sembilan konfirmasi aktif, kemudian delapan suspek aktif.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menuturkan, libur panjang Natal dan Tahun Baru kali ini sebenarnya bisa dilaksanakan di rumah saja.

Sebab, jika memang masyarakat luar daerah Bogor memaksakan untuk berlibur ke kawasan Puncak Bogor, maupun tempat wisata lainnya yang ada di Kabupaten Bogor, mungkin di kondisi saat ini akan membuat ribet diri sendiri.

Dikarenakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengeluarkan kebijakan terbaru untuk wisatawan atau masyarakat dari luar daerah, yakni mewajibkan agar membawa hasil surat rapid test antigen.

Baca Juga:Update Covid-19 Global: Terbaru, Jumlah Positif di Malaysia Capai 100 Ribu

Kebijakan terbaru itu tertuang dalam surat Bupati Bogor Nomor 423/Covid-19/Sekret/XII/2020, yang sifatnya menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Jawa Barat dan DKI Jakarta.

"Saya harap, masyarakat bisa memahami kondisi saat ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19. Apalagi, setiap harinya ada sebanyak puluhan orang terkonfirmasi positif Covid-19," katanya saat dihubungi Suarabogor.id.

"Saya juga meminta kepada masyarakat, mari bersama-sama menjaga kesehatan diri sendiri agar tidak menjadikan virus bagi yang lainnya. Karena, tugas dalam menekan angka positif agar tidak bertambah merupakan tugas kita bersama-sama," sambung Rudy.

Tapi, jika masyarakat mau berlibur ke Puncak Bogor harus menyesuaikan dengan kebijakan baru dari Pemkab Bogor, yakni harus membawa surat hasil rapid antigen dan itu merupakan kewajiban.

"Namun, saya mengajak kepada masyarakat agar dirumah saja pada libur Natal dan Tahun Baru kali ini. Untuk diketahui juga, dikawasan Puncak Bogor tidak akan ada kegiatan penyambutan malam tahun baru. Jadi, lebih baik dirumah saja," jelasnya.

Baca Juga:Sempat Positif Covid-19, Dewi Perssik Dinyatakan Sembuh

"Saya juga mengajak kepada masyarakat, untuk merayakan pergantian tahun menuju 2021 dengan kegiatan positif, dan jadikan perayaan itu untuk membuat kita lebih introspeksi diri, dan meminta agar tahun yang akan datang diberikan keberkahan dalam menjalani kehidupan," tutupnya.

Data yang dihimpun Suarabogor.id dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 4.901 kasus.

Dengan rincian, 73 meninggal dunia, 4.133 pasien sembuh, 689 masih menjalani isolasi (Masih terkonfirmasi aktif), 254 probable meninggal, dan enam orang pindah alamat ke luar Bogor.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak