Pemkot Depok Perpanjang Batasan Jam Operasional Restoran dan Kafe

Pembatasan jam operasional restoran dan kafe serta usaha sejenisnya di Depok ini berlaku hingga akhir tahun.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 25 Desember 2020 | 20:47 WIB
Pemkot Depok Perpanjang Batasan Jam Operasional Restoran dan Kafe
Sejumlah warga menyantap makanan di salah satu restoran, Kamis (10/9/2020). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

SuaraBogor.id - Pembatasan jam operasional restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenisnya di Depok diperpanjang.

Keputusan itu berdasarkan SK Wali Kota Nomor 443/487/Kpts/Dinkes/Huk/2020.

Pembatasan jam operasional restoran dan kafe serta usaha sejenisnya di Depok ini berlaku hingga akhir tahun.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Jumat (25/12/2020).

Baca Juga:Kuliner Khas Jogja, Butet Jajal Menu Restoran Kegemaran Sri Sultan HB IX

"Melalui SK tersebut ditetapkan beberapa ketentuan dalam Perpanjangan Kelima Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis," ujarnya dilansir dari Ayobogor.com—jaringan SuaraBogor.id, grup Suara.com.

Menurutnya, dengan pembatasan jam operasional itu, maka tempat usaha mesti melakukan penyesuaian. Misalnya dalam pelayanan makan, dibawa pulang atau take a away.

Sementara operasional usaha batasnya hingga pukul 21.00 WIB.

Dia menambahkan, keputusan ini berlaku selama 14 hari sejak ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 15 Desember. Atau terhitung mulai dari 16 hingga 29 Desember 2020.

"Peraturan itu bisa diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok," tegas Dadang.

Baca Juga:Operasional Usaha Dibatasi Saat Malam Tahun Baru, Pedagang Angkringan Resah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini