Jumat Abu Bakar Baasyir Bebas, Keluarga Akan Jemput ke Lapas Gunung Sindur

Setelah bebas, Abu Bakar Baasyir akan menetap di kediamannya di Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 05 Januari 2021 | 10:22 WIB
Jumat Abu Bakar Baasyir Bebas, Keluarga Akan Jemput ke Lapas Gunung Sindur
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

SuaraBogor.id - Abu Bakar Baasyir bebas penjara, Jumat (8/1/2021) besok. Keluarga Abu Bakar Baasyir akan menjemput ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Setelah bebas, Abu Bakar Baasyir akan menetap di kediamannya di Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Kita memang tidak ingin ada penyambutan. Jadi kita juga tidak mau ada kerumunan masyarakat yang nanti malah memudaratkan (kerugian) orang banyak," ungkap putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Baasyir saat dihubungi.

Keluarga juga yang akan melakukan penjemputan pada Jumat (8/1/2021) pun hanya beberapa orang saja dengan didampingi kuasa hukum.

Baca Juga:Kesehatan Drop, Abu Bakar Baasyir Sempat Dilarikan ke RSCM

Pembatasan kunjungan simpatisan ini selain karena situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), juga demi menjaga kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir yang belakangan sempat menurun.

Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir mengakui bersyukur atas pembebasan dirinya yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi. [Suara.com/Rambiga]
Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir mengakui bersyukur atas pembebasan dirinya yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi. [Suara.com/Rambiga]

"Bahaya juga kalau beliau ketemu banyak orang, salaman dan sebagainya. Kalau pun nanti ada yang silaturahmi ke rumah ya kita batasi, artinya ada benar-benar ada pembatasan (PSBB)," kata Abdul Rahim.

Seperti diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Baasyir akan bebas murni Jumat, 8 Januari 2021, mendatang dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi. (Antara)

Baca Juga:Abu Bakar Baasyir Bebas, Keluarga Minta Simpatisan Tidak Gelar Penyambutan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini