Baasyir Bebas, Warga Australia Korban Bom Bali Titip Pesan ke Polisi RI

Sandra Thompson mengatakan bahwa Baasyir adalah salah orang yang harus bertanggung jawab atas ledakan di kawasan Kuta yang terjadi 18 tahun lalu.

Pebriansyah Ariefana | ABC
Jum'at, 08 Januari 2021 | 08:38 WIB
Baasyir Bebas, Warga Australia Korban Bom Bali Titip Pesan ke Polisi RI
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir dengan pengawalan petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM Kencana, Jakarta, Kamis (1/3).

SuaraBogor.id - Warga Australia korban Bom Bali berpesan ke Kepolisian Indonesia menjaga Abu Bakar Baasyir agar tidak menyebar kebencian lagi. Mereka adalah keluarga dari korban yang tewas dalam peristiwa bom Bali tahun 2002. 

Abu Bakar Baasyir bebas, Jumat (8/1/2021) pagi tadi. Abu Bakar Baasyir dipenjara karena sebagai pemimpin spiritual Jemaah Islamiyah, kelompok yang melakukan serangan di Kuta Bali dan menewaskan 202 orang, 83 di antaranya warga Australia.

Putra dari Sandra Thompson, Clint Thompson yang berusia 29 tahun adalah salah satu dari 88 warga Australia yang tewas dalam ledakan bom tersebut.

Sandra Thompson mengatakan bahwa Abu Bakar Baasyir adalah salah orang yang harus bertanggung jawab atas ledakan di kawasan Kuta yang terjadi 18 tahun lalu.

Baca Juga:Baasyir Sudah Bebas, Tak Ada Sambutan Khusus di Ngruki

"Dia tidak membunuh satu orang, dia membunuh 202," katanya.

Clint Thompson ketika itu sedang berada di Bali untuk merayakan masa berakhirnya kompetisi rugby bersama timnya Coogee Dolphins.

Abu Bakar Baasyir bersama Yusri Izha Mahendra (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Abu Bakar Baasyir bersama Yusri Izha Mahendra (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Mereka berada di Sari Club ketika terjadi ledakan yang menewaskan enam anggota tim rugby tersebut.

Dalam waktu yang bersamaan juga terjadi ledakan bom di Paddy's bar dan di luar konsulat Amerika Serikat di Denpasar.

Serangan itu juga membuat 209 orang lainnya mengalami cedera dan merupakan peristiwa di mana warga Australia menjadi korban terbanyak dalam sebuah serangan teror.

Baca Juga:Analis: Pembebasan Baasyir Politik Kemanusiaan Jokowi

Tahun 2008 Abu Bakar Baasyir dipenjara dengan tuduhan berkomplot melakukan serangan di Bali, namun hukuman tersebut dibatalkan di tingkat banding.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini