- Kejari Kabupaten Bogor menetapkan mantan anggota Pokja berinisial BAP sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan RSUD Parung senilai Rp93 miliar.
- Tersangka BAP ditahan selama 20 hari di Lapas Bogor karena diduga melakukan penyimpangan prosedur pemilihan penyedia jasa konstruksi.
- Tindakan melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,179 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
SuaraBogor.id - Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung bernilai Rp93 miliar memasuki babak baru. Kejari Kabupaten Bogor resmi menetapkan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 berinisial BAP sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya ke Lapas Bogor.
Plh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengonfirmasi penahanan ASN tersebut berlaku selama 20 hari ke depan.
BAP dinilai bertanggung jawab atas penyimpangan prosedur pemilihan penyedia konstruksi pada proyek yang bersumber dari dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar TA 2021 itu.
Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini disinyalir menyentuh Rp9,179 miliar sesuai temuan LHP BPK.
Baca Juga:Buntut Aksi 'Bogor Bersih LGBT', Pemerintah Warning Kelompok Pemuda yang Main Hakim Sendiri
Meskipun peran detail tersangka masih dirahasiakan demi kepentingan materi penyidikan, Kejari memberi sinyal kuat bahwa perburuan tersangka lain masih berlangsung.
"Dari pengembangan penyidikan, kemungkinan adanya tersangka lain bisa saja terjadi," ujar Rinaldy, dilansir dari Antara.
Rinaldy mengatakan penyidik menahan BAP selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Bogor untuk kepentingan penyidikan.
Menurut dia, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan Gedung RSUD Parung yang dibiayai dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp9,179 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga:John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda
Rinaldy mengatakan BAP disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ia belum memerinci peran tersangka karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
"Untuk peran tersangka nanti akan disampaikan kemudian. Dari hasil gelar perkara, tersangka dipandang cukup untuk hari ini ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Rinaldy menegaskan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Kalau dari pengembangan penyidikan, ada kemungkinan tersangka lain bisa saja," katanya.
Proyek pembangunan Gedung RSUD Parung di wilayah utara Kabupaten Bogor ini memiliki nilai sekitar Rp93 miliar yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021. Penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak 2022 dan hingga kini masih terus dikembangkan.