- Polres Bogor dan Polsek Citeureup menangkap remaja berinisial IK pada Kamis (16/7) karena melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.
- Pelaku diduga mengancam dua korban di lokasi berbeda di wilayah Citeureup dengan mengacungkan sebilah golok kepada warga.
- Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti golok setelah melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman video viral di media sosial.
SuaraBogor.id - Polres Bogor dan Polsek Citeureup berhasil mengamankan seorang remaja berinisial IK (18) yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Peristiwa yang terjadi dilakukan remaja tersebut viral di media sosial. IK melakukan aksinya di Citeureup menggunakan senjata tajam dan viral di media sosial.
Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santosa mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas video pengancaman yang beredar di media sosial.
Pelaku diamankan di kediamannya di Kelurahan Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Kamis (16/7) sekitar pukul 18.15 WIB oleh personel Polsek Citeureup bersama Tim Resmob Polres Bogor.
Baca Juga:Sihir Messi Sampai ke Bogor: Cerita Warga Ciampea Terharu Emosi di Alun-Alun Tegar Beriman
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pertama terjadi pada Senin (13/7) sekitar pukul 00.35 WIB di sebuah toko jamu di Kampung Kamurang, Desa Citeureup. Pelaku diduga mengancam seorang pria berinisial T dengan mengacungkan sebilah golok.
"Hasil pemeriksaan juga mengungkap pelaku mengakui kembali melakukan aksi serupa sekitar pukul 03.55 WIB di sebuah warung di Kelurahan Puspanegara terhadap korban berinisial A," kata Eddy.
Ia menjelaskan personel Polsek Citeureup segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mengarahkan korban membuat laporan polisi, dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bogor hingga keberadaan pelaku berhasil diketahui.
Saat ditangkap, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis golok yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pengancaman.
Eddy menegaskan Polres Bogor tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme, intimidasi, maupun kepemilikan senjata tajam secara ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga:Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda
"Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan setiap gangguan kamtibmas kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya. [Antara].