- Perpres 111/2025 mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara di seluruh wilayah Indonesia.
- Komisi IV DPRD Kota Bogor mendesak Wali Kota segera menerbitkan Perwali guna mengimplementasikan Perda P4S secara teknis.
- Penerbitan Perwali bertujuan memperkuat perlindungan sosial serta meningkatkan sinkronisasi antarinstansi dalam menanggulangi perilaku seksual menyimpang di Bogor.
SuaraBogor.id - Isu penyebaran budaya LGBTQ kini menjadi perhatian serius di tingkat daerah setelah pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Merespons hal tersebut, Komisi IV DPRD Kota Bogor mendesak Wali Kota Bogor untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai landasan teknis pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2021 (Perda P4S).
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, menegaskan bahwa aturan teknis tersebut sangat mendesak agar upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual di Kota Bogor dapat berjalan secara operasional dan terukur.
Dedi Mulyono menjelaskan bahwa dalam lampiran Perpres 111/2025, penyebaran budaya LGBTQ telah secara resmi dikategorikan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Baca Juga:Buntut Keributan Viral, Satpol PP Kota Bogor Sidak Tipzy Bears dan Sita Puluhan Botol Miras Ilegal
Hal ini memperkuat urgensi bagi pemerintah daerah untuk memiliki instrumen perlindungan sosial yang kuat.
“Perda P4S sudah disahkan sejak 2021, artinya Kota Bogor tidak mulai dari nol. Namun, tanpa Perwali, perda ini hanya akan menjadi dokumen hukum di atas kertas. Kita butuh keberanian eksekutif untuk menerbitkan aturan teknis guna melindungi ketahanan keluarga dan generasi muda,” ujar Dedi Mulyono di Bogor, Rabu (8/7/2026).
Politisi PKS asal Dapil Bogor Selatan ini menekankan bahwa Perwali P4S sangat penting untuk menjamin sinkronisasi antar-instansi. Tanpa regulasi teknis, koordinasi antara Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, DP3A, hingga Satpol PP akan berjalan lemah dan tanpa arah yang jelas.
“Ini bukan soal kebencian terhadap individu, melainkan soal kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kampanye perilaku seksual berisiko yang makin terbuka dan terorganisir. Perwali harus mengatur siapa melakukan apa, bagaimana alur pembinaannya, dan ke mana masyarakat harus melapor,” tegasnya.
Selain mendesak terbitnya Perwali, Dedi Mulyono menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tengah mendorong penguatan pagar hukum melalui penyusunan naskah akademik terkait sanksi bagi pelaku LGBTQ.
Baca Juga:Markas Polsek Cisarua Bakal Dipindahkan ke Rest Area Puncak, Ini Alasan Bupati Bogor
Menurut Dedi, MUI merupakan mitra strategis pemerintah dalam menjaga moral publik. Ia mengingatkan bahwa saat ini terdapat indikasi gerakan sistematis yang mencoba menormalisasi perilaku menyimpang di ruang publik dan media sosial, yang menyasar kalangan remaja.
“Negara tidak boleh kalah oleh gerakan yang ingin menggeser nilai-nilai luhur masyarakat secara perlahan. Pemerintah daerah harus hadir lebih cepat sebagai benteng pertahanan moral,” tambah Dedi.
Dedi meminta Wali Kota Bogor untuk segera memerintahkan jajaran perangkat daerah terkait untuk menyusun draf Perwali P4S dengan melibatkan berbagai elemen, termasuk ulama, psikolog, tenaga kesehatan, dan akademisi.
Langkah konkret ini dipandang sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Bogor dalam menjaga julukan sebagai kota ramah keluarga dan religius.
"Jangan tunggu masalah sosial ini membesar dan merusak tatanan keluarga di Bogor. Sekarang saatnya bergerak, terbitkan Perwali P4S, dan pastikan generasi muda kita terlindungi oleh pagar nilai yang kuat," pungkasnya.