- Pemkot Bogor berencana membangun proyek PSEL di kawasan Kayumanis, Tanah Sareal, yang saat ini masih berstatus sarana olahraga.
- DPRD Kota Bogor menegaskan pembangunan tersebut memerlukan revisi Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang yang sah terlebih dahulu.
- Pelaksanaan proyek tanpa revisi aturan berisiko menimbulkan masalah hukum dan kecacatan dalam penggunaan anggaran daerah di masa depan.
SuaraBogor.id - Pemkot Bogor berencana membangun Pusat Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Kayumanis, Tanah Sareal, Kota Bogor.
Rencana pembangunan tersebut hingga kini menuai sorotan dari berbagai kalangan, seperti dari Komisi I DPRD Kota Bogor yang mengingatkan agar proyek strategis tersebut tidak dipaksakan berjalan sebelum dasar hukumnya selesai.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa lahan yang direncanakan menjadi lokasi PSEL hingga saat ini masih berstatus sebagai kawasan sarana olahraga atau Gedung Olahraga (GOR) berdasarkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang masih berlaku.
Menurutnya, perubahan fungsi lahan tidak bisa dilakukan begitu saja. Pemerintah Kota Bogor wajib terlebih dahulu merevisi Peraturan Daerah (Perda) RTRW melalui persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan DPRD.
Baca Juga:Jamin Jalur Wisata Bersih Bangunan Liar, Pemkab Cianjur Minta Pedagang Tunggu Kajian Relokasi
“Kalau dalam RTRW maupun RDTR kawasan tersebut masih ditetapkan sebagai sarana olahraga, maka status itu harus diubah terlebih dahulu sebelum digunakan untuk fungsi lain,” ujar Sugeng, kepada wartawan belum lama ini.
Ia mengingatkan, apabila pembangunan tetap dipaksakan tanpa adanya perubahan Perda, maka proyek tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait penggunaan anggaran daerah.
“Kalau anggaran daerah sudah diintervensi untuk pembangunan PSEL sementara dasar tata ruangnya belum diubah, tentu berpotensi menimbulkan kecacatan hukum,” tegasnya.
Sugeng menilai, kepatuhan terhadap aturan tata ruang merupakan syarat utama dalam setiap proyek pembangunan, termasuk proyek strategis seperti PSEL. Karena itu, Pemkot Bogor diminta tidak mengabaikan prosedur hukum hanya demi mempercepat realisasi proyek.
Hingga kini, DPRD Kota Bogor juga mengaku belum pernah membahas revisi Perda RTRW yang mengubah peruntukan lahan di kawasan Kayumanis.
Baca Juga:Mahfud MD Soroti Prosedur Cacat KUHAP Kasus Eks Jampidsus, KPK Pilih Merespons Hati-hati
“Itu harus melalui perubahan Perda antara pemerintah daerah dengan DPRD. Sampai saat ini kami belum membahas perubahan RTRW untuk lokasi tersebut,” katanya.
Saat ditanya apakah secara hukum status lahan masih diperuntukkan sebagai kawasan olahraga, Sugeng membenarkannya.
“Iya, berarti statusnya masih seperti itu,” ujarnya singkat.
Meski memberikan catatan dari sisi regulasi, Sugeng mengaku belum mengikuti perkembangan teknis pembangunan PSEL secara menyeluruh.
Ia menyarankan agar informasi mengenai progres proyek dan koordinasi pelaksanaannya dikonfirmasi kepada Komisi III DPRD Kota Bogor yang membidangi pembangunan dan infrastruktur.
“Saya belum mengikuti perkembangan terakhir PSEL. Untuk pembahasan teknis ada di Komisi III. Silakan ditanyakan kepada mereka,” ucapnya.