Baca 10 detik
- Pemkot Bogor berencana membangun proyek PSEL di kawasan Kayumanis, Tanah Sareal, yang saat ini masih berstatus sarana olahraga.
- DPRD Kota Bogor menegaskan pembangunan tersebut memerlukan revisi Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang yang sah terlebih dahulu.
- Pelaksanaan proyek tanpa revisi aturan berisiko menimbulkan masalah hukum dan kecacatan dalam penggunaan anggaran daerah di masa depan.
Ia menegaskan, Komisi I hanya memberikan penekanan pada aspek hukum dan regulasi agar setiap tahapan pembangunan memiliki dasar yang jelas.
“Kalau memang lokasi itu akan dialihfungsikan menjadi tempat pengolahan sampah, maka Perdanya harus diubah terlebih dahulu. Jangan sampai pembangunan dan penggunaan anggaran berjalan lebih dulu, sementara aturan hukumnya belum disesuaikan,” pungkasnya.