Mahfud MD Soroti Prosedur Cacat KUHAP Kasus Eks Jampidsus, KPK Pilih Merespons Hati-hati

Menyikapi polemik tersebut, KPK memilih untuk tetap berada pada koridor penghormatan terhadap wewenang masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH).

Andi Ahmad S
Selasa, 14 Juli 2026 | 16:03 WIB
Mahfud MD Soroti Prosedur Cacat KUHAP Kasus Eks Jampidsus, KPK Pilih Merespons Hati-hati
KPetugas merapihkan barang bukti sejumlah uang usai ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc]
Baca 10 detik
  • KPK menghormati proses hukum terkait pelimpahan kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026.
  • Mahfud MD menilai pelimpahan berkas perkara tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  • KPK terus memantau perkembangan penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah di tahap awal tersebut.

SuaraBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait pernyataan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang menyoroti prosedur pelimpahan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA).

Mahfud menilai pelimpahan berkas dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menyikapi polemik tersebut, KPK memilih untuk tetap berada pada koridor penghormatan terhadap wewenang masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya memantau dinamika penanganan perkara tersebut. Terkait kritik prosedur yang dilontarkan oleh pakar hukum tata negara sekelas Mahfud MD, KPK menyatakan sikap untuk menghormati proses yang tengah berjalan.

Baca Juga:Kali Baru Cibinong Lumpuh Total! 60 Truk Dikerahkan Angkut Ratusan Ton Sampah

“Ya, kami hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan ya, terkait dengan pelimpahan yang dilakukan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Agung,” ujar Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan KPK menghormati hal tersebut karena proses penyidikan kasus tersebut masih di tahap awal, meskipun telah dialihkan penanganannya dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Kejagung.

Walaupun demikian, dia mengatakan KPK masih terus mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Saat ini kami masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru Sabtu (11/7) kemarin dilakukan pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung),” katanya.

Ia menjelaskan KPK masih mengikuti atau memantau perkembangan karena proses penyidikan kasus tersebut masih di tahap awal, meskipun telah dialihkan penanganannya dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Kejagung.

Baca Juga:Setara Sekolah Swasta Mahal Tapi Gratis, Pemkab Bogor Dongkrak Kapasitas Sekolah Rakyat Jasinga

“Ya, kita sama-sama sabar. Kita tunggu perkembangannya nanti seperti apa,” ujarnya.

Sementara itu, dia mengatakan KPK memandang baik Polri maupun Kejagung memiliki komitmen yang kuat dalam menangani kasus tersebut sehingga perlu didukung oleh publik.

“Tadi kita juga sudah melihat sama-sama secara terbuka disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga Pak Jaksa Agung ya terkait dengan komitmen kedua institusi itu untuk memproses penyidikan perkara ini secara profesional, secara terbuka sehingga masyarakat juga bisa ikut memantau, ikut mengawal setiap perkembangan dari penyidikan perkara ini,” katanya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018-2026.

Pada 8 Juli 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mulai menggeledah sejumlah lokasi. Polri menjelaskan sejumlah penggeledahan tersebut terkait tiga kasus, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara yang diumumkan dua hari sebelumnya, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, serta kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Febri Adriansyah ketika masih menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sempat menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026. Dia mengakui sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang telah digeledah Kortastipidkor Polri merupakan miliknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak