- Cuaca panas ekstrem di Kabupaten Bogor selama Juni hingga Juli 2026 menyebabkan 34 peristiwa kebakaran lahan dan pemukiman.
- Dinas Damkar menyatakan sebagian besar kebakaran tersebut dipicu oleh kelalaian manusia di tengah puncak musim kemarau panjang.
- Masyarakat diimbau untuk tidak membakar sampah serta mengawasi sumber api guna mencegah meluasnya risiko kebakaran di lingkungan.
SuaraBogor.id - Cuaca panas ekstrem yang melanda wilayah Kabupaten Bogor sepanjang bulan Juni hingga Juli 2026 mulai memicu peningkatan intensitas kebakaran.
Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bogor mencatat puluhan peristiwa kebakaran terjadi dalam kurun waktu dua bulan terakhir, di mana mayoritas disebabkan oleh kelalaian manusia.
Kepala Dinas Damkar Kabupaten Bogor, Yudi Santosa, mengungkapkan bahwa situasi ini menuntut kewaspadaan tinggi dari seluruh lapisan masyarakat guna mencegah kerugian materiil maupun korban jiwa.
Berdasarkan data operasional yang dihimpun tim pemadam di lapangan, frekuensi kejadian kebakaran meningkat seiring dengan puncak musim kemarau.
Baca Juga:Jadwal One Way Puncak Bogor Hari Ini, Minggu 12 Juli 2026: Ganjil Genap Ditiadakan
"Musim kemarau periode Juni-Juli ini sudah terjadi 34 kali kebakaran di wilayah Kabupaten Bogor. Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya merupakan kebakaran lahan, kebun, pembuangan sampah, dan sejenisnya," ujar Yudi Santosa kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Tingginya angka kebakaran lahan menjadi perhatian serius, mengingat api di area terbuka sangat mudah merambat ke pemukiman warga jika tertiup angin kencang di tengah cuaca terik.
Yudi menjelaskan bahwa di musim kemarau, tingkat kelembapan udara menurun drastis, sehingga benda-benda di sekitar kita menjadi lebih kering dan mudah tersulut api. Namun, faktor alam tersebut tidak akan menjadi bencana jika tidak ada pemicu dari aktivitas manusia.
"Sudah barang tentu ini terjadi salah satunya diakibatkan oleh kelalaian manusia. Kondisi panas yang terik saat ini membuat munculnya api menjadi sangat mudah," tegasnya.
Kadis Damkar Kabupaten Bogor mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh masyarakat untuk mengubah kebiasaan berisiko.
Baca Juga:Seret Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus FA, Kasus Korupsi Batu Bara Hubungkan PLN Hingga Asabri
Berikut adalah poin-poin yang harus ditaati:
- Stop Membakar Sampah: Jangan melakukan pembakaran sampah di area terbuka atau lahan kosong.
- Puntung Rokok: Pastikan tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area rumput kering atau hutan.
- Pengawasan Sumber Api: Jangan meninggalkan sumber api (seperti pembakaran ilalang atau kompor) tanpa pengawasan.
- Saling Mengingatkan: Aktif menegur tetangga atau warga yang melakukan aktivitas membahayakan di sekitar lahan kering.
"Oleh sebab itu kami mohon dengan sangat, jangan tinggalkan penyebab munculnya api di sekitar kita. Mari semua masyarakat untuk peduli dengan diri sendiri dan lingkungannya, kita saling mengingatkan," tambah Yudi.