PSBB Jawa-Bali, Karyawan di Bogor WFH, Toko Tutup Pukul 19.00 WIB

PSBB Jawa-Bali mulai 11 Januari 2021.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 08 Januari 2021 | 15:59 WIB
PSBB Jawa-Bali, Karyawan di Bogor WFH, Toko Tutup Pukul 19.00 WIB
Wali Kota Bogor yang juga menjabat Wakil Ketua Umum PAN, Bima Arya Sugiarto, ditemui di Gedung Indoor Basket Gor Pajajaran, Rabu (23/12/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

SuaraBogor.id - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto tak akan lagi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor. Dia memilih untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai kebijakan yang diambil Pemerintah Pusat, untuk wilayah Jawa-Bali mulai 11 Januari 2021 atau PSBB Jawa-Bali.

Ada beberapa catatan kata Bima pada rapat kordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kita menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat, yakni menerapkan kembali PSBB atau PPKM mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021," kata Bima Arya saat meninjau RS lapangan Covid-19 di area Stadion Padjajaran Kota Bogor, Jumat (8/1/2021).

Pertama, menyamakan kebijakan untuk menerapkan kaitan PPKM yang akan diberlakukan pada 11 hingga 25 Januari 2021 di Jawa-Bali.

Baca Juga:APINDO: PSBB Berapa Kali Pun Tak Akan Selesaikan Masalah Corona

Kedua, menekankan ketika pemberian vaksin Covid-19 diperbolehkan jika angka lonjakan kasus positif sudah menurun.

"Pak menko menekankan ketika pemberian vaksin, itu angka lonjakan sudah menurun, jangan sampai ketika vaksin terus naik dan vaksin ini tidak akan efektif nantinya," ucapnya.

Ketiga, adanya kebijakan Work From Home (WFH) di semua perkantoran sampai 25 persen. Jam operasional mall, restoran, cafe, rumah makan, juga hanya diperuntukkan buka sampai pukul 19.00 WIB saja.

"Pak menko meminta kepada kepala daerah untuk memperketat semuanya PSBB mulai tanggal 11 diperketat lagi. Karena ada beberapa hal yang diminta diberlakukan pembatasan WFH sampai 25 persen," jelasnya.

"Jam operasional di mall sampai jam 7 malam, dan juga pembatasan kapasitas di rumah makan dan restoran 25 persen saja. Kita akan sosialisasi kan terus, sehingga tanggal 11, agar siap untuk dijalankan," tukasnya.

Baca Juga:PSBB Jawa-Bali Bikin Pengusaha Bingung: Kami Terus yang Diuber!

Sekedar informasi, data yang dihimpun Suarabogor.id dari Satgas Covid-19, saat ini total kasus positif di Kota Bogor mencapai 5.918.

Dengan rincian, 891 pasien positif masih kategori sakit, 4.891 sembuh atau selesai isolasi, 136 meninggal dunia.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini