Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq

Seluruh permohonan yang diajukan kubu Habib Rizieq ditolak seluruhnya.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 12 Januari 2021 | 17:24 WIB
Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab beserta rombongan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). [ANTARA/Fianda Sjofan Rasaat]

"Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak," jelas Sahyuti.

Dalih Praperadilan

Melalui kuasa hukumnya, Habib Rizieq Shihab menyampaikan alasan terkait permohonan praperadilan tersebut.

Dalam hal ini, pihak tergugat atau termohon adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.

Baca Juga:Rocky Gerung: Otak Pemblokir Rekening Anak Habib Rizieq Kemasukan Kecoak

Dalam sidang perdana pada Senin (4/1/2021) pekan lalu, tim kuasa hukum Rizieq menyampaikan jika kliennya dugaan pelanggaran protokol kesehatan kala itu sedang punya hajat.

Sang putri, Syarifah Najwa Shihab menikah dengan Habib Irfan Alaydrus.

Dalam hajatan itu, pihak keluarga Habib Rizieq mengkalim membuat undangan dalam jumlah terbatas. Setidaknya, hanya 17 undangan saja yang disebar.

"Terkait Pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan," ungkap Kamil Pasha.

Kamil Pasha melanjutkan, Habib Rizieq saat itu juga diundang oleh pihak DPP FPI yang membuat acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga:Rekening Anak Habib Rizieq Diblokir, Rocky: Otaknya Rezim Kemasukan Kecoak

Tak hanya itu, hajatan pernikahan anak Habib Rizieq juga diklaim mendapat restu dari Wali Kota Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini