Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq

Seluruh permohonan yang diajukan kubu Habib Rizieq ditolak seluruhnya.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 12 Januari 2021 | 17:24 WIB
Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab beserta rombongan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). [ANTARA/Fianda Sjofan Rasaat]

Sang putri, Syarifah Najwa Shihab menikah dengan Habib Irfan Alaydrus.

Dalam hajatan itu, pihak keluarga Habib Rizieq mengkalim membuat undangan dalam jumlah terbatas. Setidaknya, hanya 17 undangan saja yang disebar.

"Terkait Pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan," ungkap Kamil Pasha.

Kamil Pasha melanjutkan, Habib Rizieq saat itu juga diundang oleh pihak DPP FPI yang membuat acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga:Rocky Gerung: Otak Pemblokir Rekening Anak Habib Rizieq Kemasukan Kecoak

Tak hanya itu, hajatan pernikahan anak Habib Rizieq juga diklaim mendapat restu dari Wali Kota Jakarta Pusat.

Pasha melanjutkan, tamu undangan yang hadir dalam hajatan tersebut ternyata banyak. Alasan Habib Rizieq baru tiba di Tanah Air dari Arab Saudi menjadi salah satunya.

Atas hal tersebut, pihak panitia penyelenggara tetap meminta kepada umat yang terlanjur hadir untuk menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Bahkan, pihak DPP FPI mengklaim telah membagikan masker gratis pada umat yang hadir. Selain itu, hand sanitizer hingga tempat mencuci tangan juga telah disediakan—dan dibantu oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.

Baca Juga:Rekening Anak Habib Rizieq Diblokir, Rocky: Otaknya Rezim Kemasukan Kecoak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini