Ketika penggunaan aplikasi ekonomi digital ini sudah menjadi norma dan pengguna memiliki kesetiaan merek yang tinggi, maka diskon semacam itu sudah tidak lagi diperlukan, karena sudah akan menjadi kebutuhan sehari-hari.
Pada awal peluncuruan produk, insentif dalam bentuk diskon itu diperlukan agar masyarakat menggunakannya.
Pandemi COVID-19 ini juga berdampak sangat positif terhadap ekonomi digital karena masyarakat menjadi terpaksa menggunakan uang elektronik dan berbelanja di platform e-commerce.
Paling tidak hal tersebut bisa dilihat dari adanya peningkatan transaksi belanja online sejak Maret 2020 sebesar 42%, menurut survei dampak sosial ekonomi COVID-19 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga:Merger Tokopedia - Gojek Akan Untungkan Konsumen
Laporan dari Google, Temasek, dan Bain (2020) menyebutkan terdapat peningkatan konsumen online baru di Indonesia saat pandemi sebesar 37%. Konsumen online baru merupakan mereka yang baru membuat akun dan berlangganan layanan digital akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Merger ini kemungkinan menjadi salah satu upaya mengatasi dampak COVID-19 terhadap keberlangsungan usaha. Terlebih lagi dengan diberlakukannya kebijakan PSBB pada 2020 kemarin, berdampak pada berkurangnya omset pengemudi ojek online. Namun, tren kembali positif saat ojek online beralih dari membawa penumpang menjadi membawa barang,” kata Siti Alifah Dina, peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies.
Akses terhadap data sensitif
Sementara itu masih terdapat aspek perlindungan konsumen online atau daring yang belum diatur dalam beberapa peraturan yang menaungi ekonomi digital, khususnya terkait perlindungan data pribadi yang ekstensif.
Jika penggabungan akan dilakukan, maka konsumen perlu diberi notifikasi apakah data spesifik atau sensitif seperti histori transaksi dan lokasi atau pergerakan akan bisa diakses masing-masing start-up satu sama lain secara bebas.
Baca Juga:Merger Perusahaan Digital Pasti Terjadi, KPPU Diminta Lebih Bijak
Tidak hanya itu, menurut Siti mendapatkan persetujuan dari konsumen terhadap data sensitif juga krusial.
Jenis persetujuan yang dimiliki Gojek dan Tokopedia dari para konsumennya masing-masing perlu ditelisik lebih dalam.
Apakah persetujuan atau consent untuk data pelanggan hanya digunakan secara internal perusahaan, atau bisa berpindah ke perusahaan rekanan.
“Peningkatan jumlah konsumen baru dan perubahan pola transaksi dari offline ke online perlu dimanfaatkan oleh pemerintah dengan adanya payung hukum yang berfungsi untuk melindungi mereka. Hal ini diharapkan dapat menambah kepercayaan konsumen yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kontribusi ekonomi digital pada upaya pemulihan ekonomi,” ujar Siti.
Sejauh ini Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 telah mengatur tentang pemrosesan data pribadi. Tetapi muatan rinci mengenai jenis data sensitif dan konsen untuk transfer data pribadi baru akan dimuat dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Saat ini, Rancangan UU (RUU) PDP sedang dalam proses pembahasan di DPR dan ditargetkan akan selesai pada triwulan pertama tahun ini.