SuaraBogor.id - Gelapnya malam di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor, dipecah oleh operasi senyap yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Pada Selasa, 29 Juli 2025, dini hari.
Tim penegak perda ini bergerak menyisir sejumlah toko yang nekat menjual minuman keras (miras) tanpa izin, sebuah praktik yang meresahkan dan melanggar aturan.
Operasi pekat (penyakit masyarakat) ini bukan tanpa alasan. Aksi ini merupakan respons langsung atas laporan warga yang gerah dengan aktivitas jual beli miras ilegal yang semakin berani, bahkan merambah dunia digital. Hasilnya, ratusan botol miras dari berbagai merek berhasil diamankan.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, mengonfirmasi bahwa operasi ini adalah tindak lanjut dari aduan masyarakat. Menurutnya, warga sekitar sudah lama mencium adanya praktik ilegal di sejumlah toko yang menjadi target.
Baca Juga:Gerilya Dedie Rachim ke Pusat, 5 Jurus Ini Diharap Jadi Kunci Urai Neraka Macet Bogor
Para penjual ini, kata Anwar, tidak hanya melayani pembeli yang datang langsung (offline), tetapi juga memanfaatkan platform online untuk memperluas jangkauan pasarnya.
Modus ganda ini membuat peredaran miras ilegal semakin sulit dikontrol dan berpotensi menjangkau kalangan yang lebih luas, termasuk anak muda.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 493 botol minuman keras tanpa izin dari berbagai merek," jelas Anwar Anggana.
Temuan ini menguatkan dugaan awal bahwa lokasi-lokasi tersebut telah menjadi titik distribusi miras yang signifikan di wilayah Ciampea.
"Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penjualan minuman keras secara eceran maupun melalui penjualan online," lanjutnya.
Misteri Gudang Terkunci di Tengah Operasi
Baca Juga:Momen Haru Prabowo Baca Surat Siswi Sekolah Rakyat: Dulu Gelap, Sekarang Kami Punya Masa Depan
Saat operasi berlangsung di sekitar Jalan Raya Cinangneng-Ciampea, Desa Benteng, tim Satpol PP menemukan satu target yang mencurigakan. Sebuah toko diduga kuat tidak hanya berfungsi sebagai pengecer, tetapi juga sebagai gudang penyimpanan miras dalam jumlah besar.
Namun, upaya pemeriksaan terhenti di depan pintu. Petugas mendapati toko tersebut dalam keadaan terkunci rapat dan ditinggal kosong oleh pemiliknya. Situasi ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada stok miras dalam jumlah lebih besar yang sengaja "disembunyikan" untuk menghindari razia.
"Petugas juga mendapati, adanya sebuah toko yang diduga dijadikan gudang penyimpanan minuman keras dalam keadaan terkunci. Sehingga belum dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Anwar.
Gudang misterius ini kini menjadi catatan penting bagi Satpol PP Kabupaten Bogor. Pihaknya berjanji akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk membongkar tuntas jaringan ini hingga ke akarnya.
Kontributor : Egi Abdul Mugni