Pengakuan Kakek yang Lecehkan Istri Isa: Mabuk Anggur Cap Orang Tua Pak

"Keadaan mabuk Pak. Minum anggur (cap) orang tua," ujarnya.

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Kamis, 21 Januari 2021 | 17:20 WIB
Pengakuan Kakek yang Lecehkan Istri Isa: Mabuk Anggur Cap Orang Tua Pak
Yusuf alias Ujeng (50), tersangka kasus pelecehan seksual kepada istri Isa Bajaj, Rahayu Mutiara. (Suara.com/M Yasir)

SuaraBogor.id - Polisi telah meringkus Yusuf alias Ujeng (50), pria yang beraksi memamerkan alat kelaminnya kepada Rahayu Mutiara, istri komedian Isa Bajaj di dekat kediamannya, Duren Sawit, Jakarta Timur saat sedang berolahraga pagi alias jogging

Setelah tertangkap dan dijadikan tersangka, Yusuf mengakui jika tindakan pelecehan itu dikarenakan pengaruh minuman keras. Tak hanya itu, sebelum beraksi, pria paruh baya itu sempat menonton video porno. Hal itu diungkapkan oleh Ujeng saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, pada Kamis (21/1/2021). 

"Saya enggak niat, pikiran saya sudah pusing gara-gara lihat film aja," kata Yusuf saat dihadirkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (21/1/2021).

Terkait hal itu, Yusuf menyampaikan permohonan maaf kepada Isa Bajaj dan keluarga.

Baca Juga:Kakek Y Pamer Alat Kelamin ke Istri Isa Bajaj Usai Nonton Video Porno

Dia lagi-lagi mengklaim melakukan pelecehan seksual bermodus pertontonkan alat kelamin kepada istri Isa Bajaj tersebut dalam keadaan tidak sadar alias mabuk.

Penangkapan kakek Y, tersangka kasus pelecehan seksual ke istri Isa Bajaj, Rahayu Mutiara. (Sumber foto: Instagram Isa Bajaj.
Penangkapan kakek Y, tersangka kasus pelecehan seksual ke istri Isa Bajaj, Rahayu Mutiara. (Sumber foto: Instagram Isa Bajaj.

"Keadaan mabuk Pak. Minum anggur (cap) orang tua," ujarnya.

Aparat dari Unit Reskrim Polsek Duren Sawit sebelumnya meringkus Yusuf di sekitar kediamannya di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.

Penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan usai penyidik berhasil mengindetifikasi identitasnya dari rekaman kemera pengintai atau CCTV di sekitar lokasi.

Atas perbuatannya, Yusuf dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 281 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga:Minta Maaf Telah Lecehkan Istri Isa Bajaj, Ujeng: Dalam Keadaan Mabuk Pak

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak