Meski demikian, pihak terkait lupa bahwa hal-hal yang berkaitan dengan keagamaan tidak bisa dipaksakan untuk yang tidak seagama.
"Dalam Perda Kota Padang nomor 5 tahun 2011 Pasal 14 huruf j, tegas dijelaskan bahwa perpakaian muslim/muslimah bagi yang beragama Islam dan bagi agama lain menyesuaikan. Jadi tidak boleh dipaksakan," tuturnya.
"Harus segera menurunkan pengawas untuk mengevaluasi seluruh peraturan dan tata tertib di sekolah, agar disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," katanya.
Tidak boleh ada yang berbau diskriminasi. Tata tertib sekolah segera dibikin Dinas Pendidikan Provinsi acuannya," sambungnya lagi.
Baca Juga:Dosen UI: Buya Hamka Masuk Neraka Karena Biarkan Keluarga Tak Berjilbab