Setahun Jual Anak Putus Sekolah ke Om-om, Penampilan Pasutri Ini Bikin Syok

TFA (25) dan istrinya berinisial AW (22) sudah selama satu tahun menjalani bisnis esek-esek itu.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 28 Januari 2021 | 11:03 WIB
Setahun Jual Anak Putus Sekolah ke Om-om, Penampilan Pasutri Ini Bikin Syok
Ilustrasi PSK. [BBC]

SuaraBogor.id - Polisi mengungkap kasus prostitusi online di kawasan Kepulauan Meranti yang melibatkan anak-anak. Terkait pengungkapan kasus ini, pelaku yang berperan sebagai mucikari adalah pasangan suami istri. 

Dikutip dari Riauonline.com--media jaringan Suara.com, Kamis (28/1/2021), tak disangka pasutri yang menjual anak putus sekolah berinisial DA (13) berpenampilan seperti orang alim karena berjanggut dan berjilbab. TFA (25) dan istrinya berinisial AW (22) sudah selama satu tahun menjalani bisnis esek-esek itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra membeberkan pengungkapan kasus ini berawal saat anak buahnya menerima laporan soal prostitusi online anak-anak. Modus TFA dan istrinya, memasarkan korban kepada pelanggannya lewat aplikasi MiChat.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan korban di Happy Hotel Jalan Pembangunan II Kelurahan Selatpanjang Kota, Kepulauan Meranti.

Baca Juga:Ealah! Mahasiswa Sidoarjo Ini Nyambi Jadi Mucikari Jual Gadis di Bawah Umur

Tersangka bisnis prostitusi online. [Antara/HO-Polres Meranti]
Tersangka bisnis prostitusi online. [Antara/HO-Polres Meranti]

"Dari laporan itu kita dalami dan kami  intai melalui aplikasi online MiChat, lalu kita membuat janji pertemuan dan melakukan pemesanan jasa prostitusi kepada pelaku, dari situlah akhirnya mereka kami amankan," ucapnya. 

Dari hasil pemeriksaan,  mucikari yang ditangkap merupakan pasutri muda yang berasal dari Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi.

"Berdasarkan keterangan pelaku yang berinisial TFA (25), dalam melancarkan aksinya ia dibantu oleh istrinya yang berinisial AW (22) yang dilakukannya sejak satu tahun terakhir. Terhadap korban yang berinisial DA (13) warga Jalan Dorak, Desa Banglas yang sudah putus sekolah turut diamankan untuk dimintai keterangan," kata dia.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp602 ribu merupakan uang bayaran untuk korban, satu unit smartphone merk Xiomi milik pelaku dan satu unit smartphone merk Oppo A3 milik korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Curhat Open BO: Jadi Driver Taksi Online Gara-gara Patroli Siber

Pasutri itu juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak