SuaraBogor.id - 4 warga bunuh preman Dayeuhkolot karena membela diri, mereka malah ditangkap polisi. Karena dianggap melakukan pembunuhan berencana.
Padahal TH (17), TJ (21), SMR (19), AHL (36) membunuh preman Dayeuhkolot Adang Suganda (28) karena kesal dengan kelakuan Adang Suganda yang meresahkan warga sekitar Dayeuhkolot.
Keempatnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung. Kapolresta Bandung kombes Pol Hendra Kurniawan penganiayaan terjadi lantaran perilaku Adang Suganda semasa hidupnya kerap meresahkan warga di sekitarnya.
"Empat pelaku memiliki peranya masing-masing, ada yang mukul, nusuk dan melukai," ujar Hendra di Mapolresta Bandung, Senin (1/2/2021).
Baca Juga:Kesal sampai Ubun-ubun, Preman Tewas Digebuki Warga, Ada 50 Luka
Adang Suganda dikenal nakal lantaran kerap melakukan tindakan premanisme. Adang Suganda sering melakukan pemalakan, bullying, hingga pemukulan terhadap warga di sekitarnya.
"Empat pelaku punya histori mendapat perlakuan tak baik oleh korban, ada yang dipukuli, ada yang diminta uang dan sebagainya," jelas Hendra.
Lantaran kesal terhadap Adang, keempat pelaku nekat menganiaya Adang hingga meninggal dunia setelah dirawat beberapa hari di rumah sakit.
Sementara itu, salah satu pelaku penganiayaan berinisial AHL mengaku kesal dengan korban yang kerap melakukan tindakan premanisme.
"Banyak orang yang kesal karena dipalak, ditendang, dagangan orang diambil semua sampai berhari-hari," kata AHL.
Baca Juga:Belum Surut, Ribuan Rumah di Kabupaten Bandung Masih Terendam Banjir
Menurut AHL, Adang kerap memalak uang secara paksa terhadap para pedagang maupun pengunjung pasar. Sekali memalak, korban kerap meminta uang Rp5.000 pada setiap motor yang lewat.
"Suka disetop, kalo gak ngasih ditendang," ucapnya
Pelaku lainnya berinisial SMR mengaku merasa sakit hati dengan perkataan korban yang membuat dirinya emosi.
"Saya emosi, sakit hati sama bicara korban, saya pukul pake kayu," ucapnya.
Atas tindakannya itu, polisi menjerat ke empat orang tersebut dengan pasal 170 juncto 340 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.