TOK! Penuntutan Kasus Penghinaan Ustadz Maaher ke Habib Luthfi Dihentikan

Ustadz Maaher meninggal dunia di penjara.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 10 Februari 2021 | 10:53 WIB
TOK! Penuntutan Kasus Penghinaan Ustadz Maaher ke Habib Luthfi Dihentikan
Ustaz Maaher sebelum meninggal dunia

SuaraBogor.id - Kasus penghinaan Ustadz Maaher dihentikan. Kasus itu terkait penghinaan Habib Luthfi. Hal itu dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Kejari Bogor menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan tersangka Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi karena tersangka telah meninggal dunia.

"Kejaksaan Negeri Kota Bogor menerbitkan SKPP Nomor: TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/2021 tanggal 9 Februari 2021 yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana ITE atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Leonard menyebut pada Kamis (4/2/2021), Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri atau penyerahan tahap II.

Baca Juga:Cuit soal Kematian Ustadz Maaher, Novel Baswedan Disindir Ade Armando

Tangkap layar video penyidik Bareskrim Polri saat tangkap Ustaz Maaher di kediamannya. (istimewa)
Tangkap layar video penyidik Bareskrim Polri saat tangkap Ustadz Maaher di kediamannya. (istimewa)

Dalam penyerahan tahap II yang dilakukan secara virtual itu, Soni menegaskan dirinya sehat walafiat.

"Pada saat dilakukan penerimaan dan penelitian tersangka secara virtual, tersangka Soni Eranata menyatakan dirinya dalam keadaan sehat," kata Leonard.

Soni sebelumnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 pasca ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Setelah penyerahan tahap II, Soni yang berstatus tahanan Kejaksaan dititipkan untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2021.

Mabes Polri menyebut setelah penyerahan tahap II, Soni mengeluhkan sakit.

Baca Juga:Polisi Sebut Sakit Ustadz Maaher Sensitif, Dewi PDIP Tebak Penyakit Ini

Petugas rutan dan tim dokter pun menyarankan Soni agar dibawa ke RS Polri Said Soekanto untuk mendapatkan perawatan, tetapi Soni tidak mau hingga akhirnya ustaz tersebut menghembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2) pukul 19.45 WIB.

"Sudah ditawarkan (untuk dibawa ke RS Polri), tapi almarhum tidak menginginkan, dia tetap ingin ada di Rutan Bareskrim," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Antara)

REKOMENDASI

News

Terkini